Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Cek Disini Akses pedulilindungi.id/cek-nik

Segera cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah untuk periode pertama, dengan akses klik https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Editor: Rusmiadi
Foto Nikkei
Ilustrasi Vaksin Covid-19. 

POSBELITUNG.CO - Berikut cara cek nama apakah sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah untuk periode pertama.

Pengecekan dapat dilakukan dengan cara akses klik https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis juga tergolong mudah, Anda cukup masukkan nomor NIK.

Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis ini.

 Diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, login pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP (pedulilindungi.id/cek-nik-TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)
Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, login pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP (pedulilindungi.id/cek-nik-TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Selain cek secara mandiri, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirim SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Adapun cara cek penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

2. Masukkan nomor NIK.

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya.

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

 "Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi) 

SMS pemberitahuan

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 "Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian, 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

 (Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Akses pedulilindungi.id/cek-nik

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved