ICW Tak Kaget Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara, Kejagung Tak Serius, Wajar Mantan Anak Buah

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengatakan sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara Jaksa Pinangki

Editor: Hendra
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai memang tidak serius menangani perkara apalagi menjatuhkan hukuman berat kepada anak buahnya yakni Pinangki Sirna Malasari mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut koleganya itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta saja.

Tuntutan JPU terhadap Jaksa Pinangki, tak membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) kaget.

Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara Jaksa Pinangki.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Kurnia menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kesimpulannya.

BACA JUGA:

--> Anggota TNI Menangis di Kantor Polisi, Tangan Anaknya Putus Ditawari Rp10 Juta, Cuma Tuntut Keadilan

Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.

Terlebih Pinangki merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi," tegas Kurnia.

Kedua, dilanjutkan Kurnia, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra.

"Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Joko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung," jelas Kurnia.

Ketiga, menurut ICW, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik.

"Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Joko S Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut," sebut Kurnia.

BACA JUGA:

--> Anak Kandung Ngotot Penjarakan Ibu, Ternyata Ini Alasannya, Suami Ungkap Fakta Kelakuan Istri

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.

Kelima, dikatakan Kurnia, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum.

Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

"Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki. ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," tegas Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.

"Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

BACA JUGA:

--> Rekaman Video Suasana di Pesawat Sebelum Jatuh, Hujan Basahi Jendela, Dikirim oleh Penumpang Ini

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung.

Dari jumlah itu, sebanyak 500 ribu dolar AS telah diterima Pinangki sebagai uang muka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved