Komisi X DPR Dukung GTK Honorer 35 Tahun ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes
Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.
Komisi X DPR Dukung GTK Honorer 35 Tahun ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes
POSBELITUNG.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.
“Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan,” ujar Fikri membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain: Komite Nasional ASN (Non-ASN), Juru Bicara Guru dan Tendik Honorer Non-Kategori Umur 35 Tahun ke Atas, Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.
Baca juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan & Formasi yang Dibutuhkan
Baca juga: Ini Besaran Gaji Guru Honorer Bila Diangkat Jadi PPPK, Setara Dengan PNS
Aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain: (1) pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.
(2) Forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.
(3) mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas, serta (4) meminta Kemendikbud RI agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan Guru Agama.
Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.
“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada Pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” ucap Politisi PKS ini dalam keputusan rapat.
Fenomena Unik di Langit Belitung Timur Terekam Kamera, Netizen Ramai Komentar Begini |
![]() |
---|
Siap-siap Berkas! Pendaftaran CPNS Bakal Dibuka Mei 2021, Ini Daftar Formasi di Belitung Timur |
![]() |
---|
'Sarang Ular' Bondowoso hingga Kisah Wasit Masuk Ruangan Aneh Ada Keris dan Tengkorak |
![]() |
---|
MISTERI Mayat Busuk di Kuburan Cina Terungkap, Ada Isu Soal Tewas Usai Bercinta Sejenis |
![]() |
---|
Wanita Tanpa Busana Sembunyi di Balik Pintu, Panik Digerebek Satpol PP, Ngaku Layani Pria Pijat Plus |
![]() |
---|