Berita Belitung
Pasutri Pemilik Pabrik Arak Jalan Bicong Tanjungpandan Mulai Diadili Hari Ini
Majelis hakim PN Tanjungpandan menggelar sidang perdana atas perkara pabrik arak ilegal pada Rabu (20/1/2021).
POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim PN Tanjungpandan menggelar sidang perdana atas perkara pabrik arak ilegal pada Rabu (20/1/2021).
Dua terdakwa Ester Cuti (66) dan suaminya Fan Tjin alias Afan (64) hadir di hadapan majelis yang diketuai AA Niko Brama Putra beranggotakan Endi Nur Satria dan Elizabet Juliana.
Pada sidang pertama, JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana membacakan dakwaan terhadap terdakwa atas aktivitas produksi minol jenis arak tanpa izin.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 135 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Bapak dan ibu sudah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, kalau tidak keberatan sidang ditunda sampai Rabu (27/1/2021) minggu depan. Karena tidak ditahan, bapak dan ibu punya kewajiban untuk hadir setiap persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim AA Niko Brama Putra kepada terdakwa.
Sebelumnya, Kejari Belitung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara penggerebekan pabrik arak pada Selasa (22/12/2020) silam.
Penyidik Sat Narkoba Polres Belitung dibantu Satpol PP Kabupaten Belitung menyerahkan ratusan liter arak fermentasi yang tersimpan dalam empat drum plastik beserta peralatan produksi.
Kedua tersangka Fan Tjin (64) dan Ester (62) pasangan suami istri juga diserahkan kepada kejaksaan.
"Perkara miras dari penyidik Polres Belitung sudah diserahkan untuk tersangka dan barang bukti atau istilahnya tahap kedua. Jadi perkara ini akan segera disidangkan," ujar Kajari Belitung Ali Nurudin kepada posbelitung.co, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Anak Kandung Tega Penjarakan Ibunya, Dipicu Masalah Sepele, Kini Mendekam di Tahanan Polres Demak
Baca juga: Kalapas Tanjungpandan Jelaskan Kronologis Penangkapan Dua WBP yang Kabur
Terancam 2 Tahun Penjara dan Tak Ditahan
Fokus di Belitung, Kickoff Pendataan Keluarga 2021 Provinsi Babel Live Report Bersama DIY dan Kaltim |
![]() |
---|
GeNose Mulai Diberlakukan Sebagai Syarat Penerbangan Udara, Bandara HAS Hanandjoeddin Tunggu Ini |
![]() |
---|
TNI dan Satpol PP Bantu Polres Belitung Pengamanan di Gereja Mulai Jumat Agung Hingga Paskah |
![]() |
---|
Hotel Max One Gelar Bakti Sosial Donor Darah, Tiga Jam Terkumpul 13 Kantong |
![]() |
---|
Puluhan Dewan Komisaris Perbankan Daerah Seluruh Indonesia Hadir di Belitung |
![]() |
---|