Berita Kriminal
Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 0,78 Gram, Begini Nasibnya
Seorang laki-laki berinisial YR, Rabu (20/1/2021) lalu diamankan Satresnarkoba Polres Belitung. Pria itu ditangkap karena kasus kepemilikan Narkoba
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Seorang laki-laki berinisial YR, Rabu (20/1/2021) lalu diamankan Satresnarkoba Polres Belitung. Pria itu ditangkap karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Pria berusia 36 tahun itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu sekitar 0,78 gram tersimpan di kotak rokok ketika melintas di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Pelaku diamankan pada tanggal 20 Januari 2021 sekiyat pukul 13.20 WIB. Dari hasil penyelidikan sebelumnya, pelaku sudah jadi target kami," ujar Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Belitung Bripka Thomas kepada Posbelitung.co, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara ini, polisi mengindikasikan peran tersangka sebagai perantara namun belum ditemukan bukti.
Oleh sebab itu, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Hasil tes urinenya positif tapi pelaku bukan redivis. Pengakuannya dia sempat berhenti makai tapi awal 2020 makai lagi," kata Thomas.
Menurutnya penyidik Satresnarkoba Polres Belitung masih terus melakukan pendalaman perkara sampai sumber barang haram didapat pelaku. (Posbelitung.co /Dede S)