Pria Ini Ancam Wanita Muda, Paksa Berhubungan Intim, Video Call Cabul Terancam Disebar

Karena diancam video itu akan disebarkan oleh SA, akhirnya Li pun terpaksa menuruti keinginanya.

Editor: Hendra
Kompas.com/ M Wismabrata
Ilustrasi ilustrasi phone seks 

POSBELITUNG.CO, -- Memaksa dan mengancam wanita muda Li (30) agar berhubungan intim dengannya, seorang pria berinisial SA (38) dilaporkan ke polisi.

Ia kemudian ditangkap oleh tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

SA juga diketahui pernah satu kali meniduri Li dengan cara diancam dan dipaksa.

Namun untuk kali kedua, Li menolak keinginan SA tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi berawal saat LI dan SA pernah berhubungan dekat.

Keduanya kemudian melakukan video call seks.

Rupanya hubungan keduanya berakhir.

BACA JUGA:

--> Mucikari Muda Tawari Gadis Belia, Tarif Kencan Hingga Rp6 Juta, Prostitusi Jaringan Jakarta-Sidoarjo

Rekaman video call seks itulah yang dijadikan SA sebagai alat untuk mengancam LI.

SA pun mengajak LI untuk melayani nafsu birahinya.

Karena diancam video itu akan disebarkan oleh SA, akhirnya Li pun terpaksa menuruti keinginanya.

Rupanya, perbuatan pertama itu tak membuat SA puas.

Ia kembali mengajak LI untuk berhubungan intim.

Terang saja Li kesal dan menolak keinginan SA itu.

“SA ditangkap di sebuah hotel. Barang bukti 2 unit handphone Android beserta Simcard diamankan dari tangan SA.

Pelaku sudah kita amankan di Polres untuk penyedikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).

BACA JUGA:

--> Buaya Menggelepar Kejang-Kejang Tak Tahan Disetrum Warga, Tubuh Sugiarti Dilepas dari Gigitannya

“Korban, saudari LI mengatakan bahwa ia telah diancam untuk bersetubuh dengan saudara SA, jika tidak ingin foto dan video korban tersebar,” jelas Iptu Malau.

Dari hasil pemeriksaan, korban pernah terperdaya dengan ancaman pelaku dan menuruti kemauan pelaku sebanyak satu kali.

Namun pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila LI jika tidak menuruti permintaan SA untuk berhubungan intim layaknya suami-isteri.

Kesal atas kelakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Dari pemeriksaan Polisi, pelaku SA mengakui perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SA dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paksa Bersetubuh dengan Ancam Sebar Rekaman VCS, Pria Bengkulu Ini Ditangkap

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved