Berita Kriminalitas
Kurang dari 12 Jam Tim Gabungan Tangkap Pelaku yang Menghabisi Nyawa Aripin Kakek 56 Tahun
Satreskrim Polres Belitung beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Badau dan Selat Nasik berhasil meringkus pelaku yang menghabisi Aripin kakek 56
POSBELITUNG.CO,BELITUNG -- Tak sampai 12 jam tim gabungan Satreskrim Polres Belitung beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Badau dan Selat Nasik berhasil meringkus pelaku yang menghabisi Aripin kakek 56 tahun.
Pelaku bernama Santo (26) ditangkap saat bersembunyi di bagan kapal milik nelayan yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung pada Sabtu (30/1/2021) pukul 01.30 WIB dini hari.
Nahasnya residis kasus pencurian itu tinggal masih satu kampung dengan korban di Jalan Jawa, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya, karena pelaku sempat melakukan perlawanan, dan mencoba kabur dengan cara melompat ke air.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kronologis penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan, pelaku terdeteksi saat hendak menjual motor milik korban.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada diseputaran Pelabuhan Tanjung Ru.
Pasca mendapatkan informasi polisi langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Jadi pada saat diamankan, pelaku sedang tidur-tiduran di dalam bagan kapal nelayan itu," kata Chandra kepada wartawan di Mapolres Belitung, Sabtu (30/1/2021) dinihari.
Ia menambahkan saat ini pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara motif pelaku nekat berbuat kriminal karena faktor ekonomi dan hendak menguasai barang-barang milik korban. Keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan dalam press release yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat," katanya.
180 Liter Arak Disita Polisi di Gantung Belitung Timur |
![]() |
---|
Terjerat Narkoba Polres Belitung Timur Ringkus 3 Pemuda, Dua Tersangka Pengedar, Sita Sabu 6,5 Gram |
![]() |
---|
PT PAN Divonis Denda Rp 1,150 Miliar Atas Perkara Reklamasi Ilegal Bibir Pantai |
![]() |
---|
Dua Perampok Nasabah Bank Berhasil Dibekuk Polisi, Gondol Ratusan Juta, Buat Judi Online dan Narkoba |
![]() |
---|
Ulah Pasangan Mesum di Mobil Bergoyang Terbongkar, Pacar Ejakulasi Dini, Cewek Tagih Jatah Lagi |
![]() |
---|