Penyebar Video Asusila di Halte Bus Jakarta Bisa Dijerat Pidana
Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka.
POSBELITUNG.CO - Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka.
Alasannya, penyebar video tindak asusila bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Identitasnya Masih Misterius, Pria Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Diimbau Serahkan Diri
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan ada kemungkinan tersangka lainnya.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," jelas Burhan.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, MA (21), wanita pelaku tindak asusila di halte bus tersebut telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
MA (21) pun menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
Pria Asal Australia Bunuh 51 Umat Islam Selandia Baru, Tak Mau Disebut Teroris, Minta Penjara Nyaman |
![]() |
---|
Habisi 7 Orang, Anggota Kopassus Dikubur di Dapur, Tukang Pijat di Sukoharjo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sambil Duduk di Mobil Pajero, Bahar Bin Smith Pukuli dan Injak Driver Taksi Online, Ini Kata Saksi |
![]() |
---|
Nama Moeldoko Disebut akan Direshuffle, Ini Nama-Nama Menteri yang Layak Diganti |
![]() |
---|
Wanita Pelakor Ditelanjangi, Diseret ke Jalan Tubuhnya Disirami Sambal, Kedok Terbongkar Istri Sah |
![]() |
---|