Hati-hati Mereview Produk yang Dibeli di Medsos Bisa Kena UU ITE
Beberapa waktu lalu, viral kisah seorang warga net yang menerima surat keberatan akibat mereview atau menilai produk barang yang ia beli lewat medsos
POSBELITUNG.CO - Konsumen diingatkan untuk berhati-hati mereview produk yang dibeli secara online di media sosial atau medsos.
Jika tidak hati-hati konsumen bisa terjerat pidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa waktu lalu, viral kisah seorang warganet yang menerima surat keberatan akibat mereview atau menilai produk barang yang ia beli lewat medsos.
Surat keberatan itu dikirim oleh pelaku usaha yang menjual produk barang itu.
Menyikapi hal itu, pengamat hukum Wawan Muslih mengingatkan masyarakat sebagai konsumen untuk tetap berhati-hati dalam mereview barang.
Karena tindakan mereview melalui medsos bisa saja berakibat hukum lain bagi konsumen.
Menurutnya, konsumen bisa terjerat pasal UU ITE, jika terbukti mereview barang secara tidak benar dan negatif.
Hal ini diungkapkannya pada program Kacamata Hukum bertajuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen, Senin (2/2/2021).
"Langkah konsumen itu juga hati-hati untuk mengkritik barang yang sudah dibeli."
"Ketika mengkritiknya melalui medsos, itu nanti akan berakibat hukum lain terhadap konsumen."
Fajar Umbara Akui Lukai Anak Yuyun Sukawati, Ditetapkan Tersangka dan Dilakukan Penahanan |
![]() |
---|
Fenomena Unik di Langit Belitung Timur Terekam Kamera, Netizen Ramai Komentar Begini |
![]() |
---|
Siap-siap Berkas! Pendaftaran CPNS Bakal Dibuka Mei 2021, Ini Daftar Formasi di Belitung Timur |
![]() |
---|
Wanita Pelakor Ditelanjangi, Diseret ke Jalan Tubuhnya Disirami Sambal, Kedok Terbongkar Istri Sah |
![]() |
---|
Wanita Tanpa Busana Sembunyi di Balik Pintu, Panik Digerebek Satpol PP, Ngaku Layani Pria Pijat Plus |
![]() |
---|