Berita Belitung Timur
Belum Ada Informasi Resmi Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Sekda Beltim Bakal Jadi PLH Bupati
Belum adanya kabar kapan pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih, sehubungan pada tanggal (17/2/2021)
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Belum adanya kabar kapan pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih, sehubungan pada tanggal (17/2/2021) masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur periode 2016-2021 berakhir.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi menyampaikan berpedoman pada edaran dari kementerian dalam negeri.
"Selama masa transisi menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih, dalam poin itu yang menjadi (Plh) bupati adalah sekda, tetapi karena ini kewenangan gubernur, kabupaten sifatnya hanya menunggu kebijakan dari Provinsi," jelas Ikhwan saat ditemui Posbelitung.co, Senin (15/2/2021).
Ikhwan menjelaskan sebagaimana surat mendagri yang ditandatangani dirjen otonomi daerah kepada gubernur se Indonesia, inti surat mendagri dalam poin ketiga adalah gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/Kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dilantiknya pejabat bupati/wali kota terpilih.
"Jadi untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan Hasil pemilihan kepala daerah di mahkamah konstitusi diminta kepada saudara gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian, sampai dengan dilantiknya bupati terpilih," ungkap Ikhwan mengutip surat mendagri.
Menurutnya, hal tersebut agar tidak ada kekosongan jabatan di kabupaten/kota.
Selain hal tersebut, dua hal lainnya yang juga disampaikan dalam surat Mendagri adalah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ketentuan lainnya, pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
"Dibunyikan bahwa dalam hal kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah,"bebernya.
(Posbelitung.co/Suhali)
Sekda Belitung Timur
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Bupati Belitung Timur
Belitung Timur
Bangka Belitung
Berita Belitung
Rencana Pelebaran Jalan, Ini Kata Warga yang Rumahnya Berhadapan Langsung Dengan Jalan Utama |
![]() |
---|
BKPSDM DiMinta Usul Ulang Kebutuhan Formasi ASN |
![]() |
---|
Pemkab Belitung Timur Usulkan Pelebaran Jalan Provisi |
![]() |
---|
Angka Kriminalitas di Kecamatan Gantung Menurun Drastis, Ini Sebabnya Menurut Kapolsek |
![]() |
---|
BPBD Belitung Timur Mencatat 14 Kebakaran Terjadi pada Januari hingga Februari 2021 |
![]() |
---|