Berita Belitung Timur
Oleh-oleh Yuslih di Penghujung Jabatannya, Pembebasan 21 Ribu BPHTB
Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza memberikan Diskresi pembebasan sebanyak 21 ribu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza memberikan Diskresi
pembebasan sebanyak 21 ribu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembuatan sertifikat tanah.
Dia menuturkan hal itu merupakan oleh-olehnya dipenghujung masa jabatannya sebagai Bupati Belitung Timur.
"Ini upaya untuk menyejahterakan masyarakat Belitung Timur dalam hal sertifikat tanah, karena program PTSL ini, sepemahaman saya untuk orang yang ber-KTP Belitung Timur, jadi pada hari ini juga saya membebaskan untuk BPHTB apa lagi di masa pademi covid-19 saat ini tentunya masyarakat untuk membayar BPHTB agak sulit karena harus memenuhi kebutuhan pokok mereka," ujar Yuslih kepada posbelitung.co, Selasa (16/2/2021).
Untuk itu, Bupati Yuslih memberikan Diskresi kebijakan untuk membebaskan BPHTB supaya masyarakat juga mempuanyai kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki, dan juga ada kepastian juga bilamana mereka mau berusaha dengan anjungan kredit bank.
"Ini adalah oleh-oleh saya terakhir buat masyarakat Belitung Timur, mudah-mudahan ini juga akan memberikan manfaat kepada Masyarakat Beltim, dan semoga dapat dipergunakan dengan baik artinya tidak dijual, karena kalau dijual kembali mereka harus membayar, karena Sertifikat ini untuk pertama kali di Bebaskan," ujarnya.
Dia menegaskan hal itu semata-mata untuk masyarakat, tidak ada kepentingan politis sama sekali.
Semetara itu, Kepala BPN Belitung Timur Ahmad Saihu menyampaikan pada hari ini juga Selasa (16/2) telah ditanda tangani SK pembebasan BPHTB oleh Bupati Belitung Timur.
"Semoga SK Bupati terhadap pembebasan BPHTP ini dapat menjadi berkah dan barokah masyarakat Beltim terhadap kebijakan dibidang pertanahan, dan menjadi amal jariyah Beliau, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda karena telah membantu kami sertifikasi kegiatan program PTSL dan Redis," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir yang turut hadir menyaksikan penandatangan SK pembebasan BPHTB mengatakan bila untuk kepentingan masyarakat banyak Kejari Belitung Timur mendukung.
"Karena ini Diskresi yang dilaksanakan oleh pemerintah, tapi tentunya dengan memakai aturan-aturan sebagaimana regulasinya, kami melihat ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya menurut Kajari Abdur bersama dengan Kasi Datun sudah meneken MoU dengan DPRD, dalam rangka agar hak-hak masyarakat atas tanah memiliki kepastian hukum.
"Kami mendungkung, karena dalam keadaan pademi ini mu gkin masyarakat agak berat membayar (BPHTB), mudah-mudah bermanfaat bagi masyarakat banyak dan pemerintah daerah," bebernya. (posbelitung/suharli)
Rencana Pelebaran Jalan, Ini Kata Warga yang Rumahnya Berhadapan Langsung Dengan Jalan Utama |
![]() |
---|
BKPSDM DiMinta Usul Ulang Kebutuhan Formasi ASN |
![]() |
---|
Pemkab Belitung Timur Usulkan Pelebaran Jalan Provisi |
![]() |
---|
Angka Kriminalitas di Kecamatan Gantung Menurun Drastis, Ini Sebabnya Menurut Kapolsek |
![]() |
---|
BPBD Belitung Timur Mencatat 14 Kebakaran Terjadi pada Januari hingga Februari 2021 |
![]() |
---|