Penyidik Bakal Kena Hukuman Jika Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE
Penyidik akan diawasi Wassidik, Propam Polri, dan Itwasum Polri terkait pelaksanaan penerapan UU ITE di seluruh daerah.
Penulis: Igman Ibrahim
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran berisi instruksi agar semua penyidik di jajaran Polri terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat edaran Kapolri tersebut mengatur teknis penerapan UU ITE sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE.
Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memberikan hukuman kepada jajarannya yang tidak menaati surat edaran Kapolri terkait penerapan UU ITE.
Nantinya, penyidik akan diawasi Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Propam Polri, dan Itwasum Polri terkait pelaksanaan penerapan UU ITE di seluruh daerah.
"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Yang melaksanakan dengan benar mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurut Agus, sanksi itu menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan surat edaran tersebut. Khususnya untuk mengubah wajah UU ITE agar ruang digital lebih sehat.
Baca juga ---> SBY Bersumpah Isu Dirinya Menunggangi dan Mendanai Aksi 212 Hanya Fitnah
"Artinya bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakan hukum nanti," katanya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE.
Bocah Viral Ngamen Jadi Manusia Silver, Digiring Ayahnya Sambil Minta-minta ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bungkam saat Ditanya Soal Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai |
![]() |
---|
MOTIF Suami Bekap Istri yang Sedang Hamil hingga Meregang Nyawa Terungkap, Ada Sindiran Soal Ini |
![]() |
---|
Sidang Memanas, Rizieq Shihab Berdebat Sampai Tunjuk Jaksa, Dikipasi Terdakwa Lain Biar Emosi Redam |
![]() |
---|
Biodata Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK Peras Walikota, Ranking 5 Akpol, Nilai di Atas Rata-rata |
![]() |
---|