Berita Belitung
Sidang Tuntutan Dua Janda Pemalsuan SKT Ditunda Pekan Depan
Majelis hakim PN Tanjungpandan kembali menggelar sidang atas terdakwa dua janda Elisa (31) dan Asmawati (27) atas perkara pemalsuan surat
POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim PN Tanjungpandan kembali menggelar sidang atas terdakwa dua janda Elisa (31) dan Asmawati (27) atas perkara pemalsuan surat pada Rabu (3/3/2021).
Namun dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung belum siap dengan tuntutannya maka majelis menunda sidang hingga Rabu pekan depan.
"Iya tadi sidang ditunda minggu depan karena kami belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan. Jadi kami meminta waktu kepada majelis," ujar JPU Kejari Belitung Tri Agung kepada posbelitung.co.
Ia mengatakan pada sidang perdana kedua terdakwa didakwa pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing memalsukan surat berupa SKT sebagai jaminan peminjaman uang.
Terdakwa Elisa didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Sedangkan Asmati didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya dua janda tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan atas laporan dugaan pemalsuan SKT pada Oktober 2020 lalu.
Keduanya membuat SKT palsu pada sebuah tempat jasa pengetikan surat dan membuat stempel palsu untuk mengelabui korbannya. (posbelitung.co /dede s)
Penetapan Status Belitong UGG, Sekda : Ini Suatu Kebanggaan untuk Masyarakat Belitung |
![]() |
---|
Geopark Belitong Berubah Nama Belitong UGG, Lolos Sidang Unesco |
![]() |
---|
Sanem Sebut Pariwisata Belitung Kejar Branding, SDM Akan Ikut Berkembang |
![]() |
---|
617 Siswa Ikut UBTK SBMPTN UBB Di Belitung Hingga Kamis Kemarin |
![]() |
---|
Amoy, Wanita Terlantar Itu Kini Bisa Tinggal di Tempat Layak dan Punya Adminstrasi Kependudukan |
![]() |
---|