Berita Belitung
Dindikbud Kabupaten Belitung Sosialisasi Dana BOS 2021
Pembiayaan guru honorer maksimal menggunakan 50 persen dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pembiayaan guru honorer maksimal menggunakan 50 persen dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Guru honorer yang dibayarkan melalui dana BOS Harus memenuhi persyaratan seperti tidak berstatus ASN atau PNS, tercatat dalam data pokok pendidikan (dapodik), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Kalau yang maksimal 50 persen masih ada kelebihan, boleh dibayar ke honorer tenaga kependidikan. Utamakan dulu guru, kalau ada lebih boleh dibayarkan untuk tenaga kependidikan," kata Pengawas BOS sekaligus Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Yuswardi, dalam Sosialisasi Dana BOS RegulJumat (5/3/2021).
Menurutnya, pencairan BOS tahap pertama dan kedua pada 2021 ini berdasarkan data hasil sinkronisasi dapodik terakhir 31 Agustus 2020 lalu. Sejauh ini masih ada beberapa sekolah yang bermasalah seperti belum memperbarui rekening hingga belum menyelesaikan laporan tahap dua BOS 2020.
"Masih ada tersisa sekitar lima hari lagi sampai tahap pertama cair. Kalau bisa menyelesaikan rekening atau pelaporan bisa menyelesaikan, Insya Allah masuk tahap satu walaupun nanti terlambat. Seandainya tidak masuk dalam daftar SK penerima tahap satu, maka sepanjang tahun ini tidak akan bergulir ke sekolah tersebut," tegasnya.
Yuswardi menambahkan, pengelolaan dana BOS harus mengutamakan fleksibilitas karena penggunaan berbasis MBS (manajemen berbasis sekolah). Makanya setiap sekolah diberikan keleluasaan mengatur penggunaan sesuai kebutuhan prioritas. Maka dari itu, pada prinsipnya pemanfaatan dana BOS juga harus efektif dan efisien, serta mengedepankan akuntabilitas.
Dana BOS pada jenjang SD di Belitung juga meningkat dari sebelumnya Rp 900 ribu per siswa menjadi Rp 940 ribu. Hal tersebut didasarkan pada kemahalan suatu daerah.
Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana BOS Dindikbud Kabupaten Belitung Juhri mengatakan saat ini pihaknya memang tengah melakukan sosialisasi Dana BOS 2021 ditiap gugus-gugus sekolah.
Ia menekankan bahwa pada sistem MBS, maka sekolah diberikan keleluasaan mengatur penggunaan dana tersebut. Meski begitu, pemanfaatannya tetap harus sesuai kebutuhan yang ada, serta mengutamakan yang termuat dalam rencana kerja sekolah (RKS).
Selanjutnya juknis dana BOS berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 bahwa struktur manajemen BOS saat ini berubah.
"Kalau ditingkat provinsi ketua pelaksana sekda (sekretaris daerah) provinsi, kalau kabupaten ketua pelaksana sekda kabupaten, kalau dindikbud ketua pelaksananya sekretaris dinas," ujar pria yang juga sekretaris dindikbud itu. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Fokus di Belitung, Kickoff Pendataan Keluarga 2021 Provinsi Babel Live Report Bersama DIY dan Kaltim |
![]() |
---|
GeNose Mulai Diberlakukan Sebagai Syarat Penerbangan Udara, Bandara HAS Hanandjoeddin Tunggu Ini |
![]() |
---|
TNI dan Satpol PP Bantu Polres Belitung Pengamanan di Gereja Mulai Jumat Agung Hingga Paskah |
![]() |
---|
Hotel Max One Gelar Bakti Sosial Donor Darah, Tiga Jam Terkumpul 13 Kantong |
![]() |
---|
Puluhan Dewan Komisaris Perbankan Daerah Seluruh Indonesia Hadir di Belitung |
![]() |
---|