Mertua Bunuh Menantu di Bangka Tengah, Pelaku Menyesal, Hanya Ingin Selamatkan Anak
Abdul Hadi (68) pelaku pembunuhan terhadap bekas menantunya, terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
BANGKA, POSBELITUNG.CO - Abdul Hadi (AH) (68) pelaku pembunuhan terhadap bekas menantunya, Andri Budiman (AB) di Kecamatan Sungai Selan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Abdul Hadi dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP AH atas tindak pembunuhan atau penganiayaan.
Hal ini disampaikan langsung Waka Polres Bateng Kompol Hasbi yang didampingi Kabag Ops Kompol Yudha Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP Rais Muin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bateng. Jumat, (5/3/2021) sore.
Kejadian yang bermula saat Dahlan Patoni (DP) mendatangi langsung kediaman AB untuk memperingatkan agar tidak lagi mencampuri urusan Kakak kandungnya Hartuti dan sekaligus ingin menunjukan surat perceraian.
"Jadi kedatangan DP ke rumah AB berujung ribut dan AB tidak terima diperingatkan oleh mantan adik iparnya tersebut," ujar Waka Kompol Hasbi.
Kata Waka Kompol Hasi, Akibat kejadain ini DP langsung dicekik lehernya oleh AB, dimana saat bersamaan Ibu DP melihat perkelahian tersebut dan spontan langsung berteriak minta tolong.
"Mendengar teriakkan istrinya AH ini spontan mendatangi rumah AB dengan membawa sebilah parang saat melihat anaknya DP dalam posisi terjepit karena dicekik oleh AB. Tanpa berpikir panjang AH ini membacok AB sampai lima kali dengan maksud untuk menyelamatkan anaknya," ujar Hasbi, Jumat (6/3/2021).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI
Tipes Menyerang Jangan Panik Dulu, Pakai 5 Obat Alami Ini Dijamin Langsung Sembuh |
![]() |
---|
Update Covid-19 Belitung, 33 Orang Selesai Jalani Karantina, 7 Orang Terpapar |
![]() |
---|
PPNI Belitung Timur Kutuk Keras Peristiwa Penganiayaan Perawat di Palembang |
![]() |
---|
20 Tahun Jadi Penjual Kue Keliling, Jadi Nasabah BRI, Kini Nek Bayot Miliki Kios di Pasar Manggis |
![]() |
---|
Ahok Dinilai Cocok Jadi Menteri Investasi, tapi Sosok Ini Masih Mumpuni |
![]() |
---|