Berita Belitung

Kasus TI Rajuk Ilegal di Desa Dukong Masuk Tahap Dua

Jaksa Pidana Umum Kejari Belitung menerima proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tambang ilegal

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co /dede s)
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tambang timah ilegal di Kejari Belitung, Jumat (12/3/2021). 

POSBELITUNG.CO -- Jaksa Pidana Umum Kejari Belitung menerima proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tambang ilegal pada Jumat (12/3/2021).

Dua tersangka Asri Cahyadi dan Todi berikut barang bukti berupa peralatan tambang dari penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Belitung.

Kedua tersangka diduga melakukan aktifitas tambang timah ilegal di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang diamankan pada awal Januari 2021 lalu.

"Tahap dua sudah selesai jadi setelah dicek barang bukti dan diperisa, kedua tersangka dilakukan penahanan lanjutan," ujar Jaksa Pidana Umum Kejari Belitung Tri Agung Santosi kepada posbelitung.co.

Ia menambahkan kedua tersangka diancam Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Belitung pasca beredarnya informasi di media sosial dan sekelompok warga yang mendatangi kantor Desa Dukong mengeluhkan aktivitas TI rajuk di desa setempat.

Rombongan polisi akhirnya mengangkut peralatan tambang beserta para pekerja untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi, TI rajuk ilegal itu beroperasi di lahan milik salah satu tersangka yaitu Todi namun kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi ijin. (posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved