Berita Pangkalpinang

Gelandangan dan Pengemis Marak, Wako Pangkalpinang Ingatkan Warga Jangan Beri Uang, Ini Sanksinya

Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Pangkalpinang semakin marak bahkan sudah menjamur di seputaran kota dengan tagline Kota Beribu Senyuman.

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen). 

POSBELITUNG.CO -- Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pangkalpinang semakin marak bahkan sudah menjamur di seputaran kota dengan tagline Kota Beribu Senyuman (City of Thousand Smile) ini.

Tentu saja kondisi ini membuat  Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), merasa miris dan prihatin.

Untuk itu guna mengantisipasi semakin banyaknya gepeng di Pangkalpinang, Molen mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu lagi kepada  gelandangan dan pengemis (gepeng), baik itu berupa barang ataupun uang.

Warning ini disampaikan wali kota kepada warga terkait penanganan gepeng di Kota Pangkalpinang yang kian menjamur.

Menurut Molen, Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang gelandangan, pengemis dan anak jalanan, tentang siapa yang memberi sesuatu kepada Glgelandangan, pengemis dan anak jalanan, baik berupa uang, barang dan lain-lain, akan dikenakan denda Rp 1.000.000 dan atau kurungan selama 10 hari.

Bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis ditempat umum akan dikenakan kurungan selama 6 bulan dan atau denda Rp 50.000.000.

"Nah agiklah nek merik-merik anjal (anak jalanan-red) ok itu melanggar perda (Nah masih mau saja memberi-beri anak jalan, itu menggar perda-red)," tegas Molen dalam video berdurasi 1,2 menit  yangmenegaskan melanggar perda yang dibuat pemerintah Kota Pangkalpinang.

Molen meminta, tak ada lagi masyarakat yang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada anak jalanan atau gepeng.

"Mari kita berkomitmen untuk tidak memberi mereka lagi, kalau tidak ada siapa-siapa lagi yang memberikan mereka, inshaallah mereka akan kapok pasti jera berdiri di tempat umum, inget ok seperadik melanggar Pperda kita Nomor 7 tahun 2015," ingat Molen.

Adapun, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Pangkalpinang.

Pasal 36

(1) Dilarang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalan-jalan umum dan atau ditempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi/menimulkan belas kasihan orang lain

(2) Dilarang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang/beberapa orang baik dari dalam Daerah maupun luar Daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan

(3) Dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan

Pasal 37

(1) Setiap orang/Lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum
(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disalurkan melalui Lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 38

(1) Dilarang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta-minta di jalan-jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua/keluarga
(2) Setiap orang tua/keluarga dilarang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah

Pasal 42

(1) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)

(2) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved