Berita Pangkalpinang

Larangan di Kota Ini, Berani Kasih Uang ke Gelandangan dan Pengemis, Sanksinya Dikurung Sepuluh Hari

Pemerintah di kota ini melarang warganya memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng). Larangan itu ditegaskan oleh Wali Kota

TRIBUN LAMPUNG/Bayu Saputra
ILUSTRASI Pengemis di Bandar Lampung. 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Pemerintah di kota ini melarang warganya memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng). Larangan itu ditegaskan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Dalam Perda tersebut dinyatakan, siapa yang memberi sesuatu kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan, baik berupa uang, barang dan lain-lain, akan dikenakan denda Rp1.000.000 dan atau kurungan selama 10 hari.

Dan bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis ditempat umum akan dikenakan kurungan selama 6 bulan dan atau denda Rp 50.000.000.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, Abang Hertza, Kamis (25/3/2021) mengatakan, hal itu harus tegas, jangan dibiasakan memberikan uang pada Gepeng.

"Ya memang seperti itu. Belum tentu mereka betul-betul pengemis, memberikan uang atau benda tidak diperbolehkan dan jangan dibiasakan kepada mereka," kata Abang Hertza, Kamis (25/3/2021)

Abang Hertza juga menegaskan, kalau memang masyarakat berniat untuk sedekah, lain ceritanya dan ada tempat. Masyarakat juga harus tahu di Masa Pandemi Covid-19 saat ini, mereka rentan terpapar Covid-19.

"Karena Gepeng di Kota Pangkalpinang itu cenderung terorganisir. Ini yang kami khawatirkan. Saya secara pribadi memberikan tanggapan hal tersebut, tidak diperbolehkan dan ada aturan yang berkaitan dengan itu," ujarnya

Hertza, berharap kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pangkalpinang segera melakukan penertiban Gepeng di kota ini karena keberadaan Gepeng cenderung membuat Pangkalpinang, terkesan kurang baik.

"Saya sepakat apa yang disampaikan oleh Pak Wali Kota Pangkalpinang," tegas Abang Hertza. (Posbelitung.co/Yuranda)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved