Berita Belitung
Hotel Harus Bayar Royalti Lagu, Ketua IHGMA Babel Bilang Sah-sah Saja
Ketua IHGMA Bangka Belitung Agus Suyatna mengatakan sah-sah saja dan wajar pemungutan royalti hak cipta lagu dan musisi untuk penggunaan komersial.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik pada 30 Maret 2021 lalu.
Pada aturan ini, setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial atau layanan publik memiliki kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Menurut Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bangka Belitung Agus Suyatna, sah-sah saja dan wajar pemungutan royalti hak cipta lagu dan musisi untuk penggunaan komersial.
"Tapi kami berharap pungutan royalti ini tidak terlalu besar dan memberatkan pengusaha. Besaran royaltinya tidak disamaratakan tapi terdiri dari banyak kategori disesuaikan dengan kapasitas dan jenis usahanya," ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Agus menyetujui adanya pembayaran royalti ini, serta berharap agar royalti benar-benar diterima oleh pihak yang memang berhak mendapatkannya.
Bahkan sejauh ini, kata pria yang merupakan general manager Hotel Santika Premiere Belitung ini, pihaknya juga telah membayar royalti untuk musik dan/atau lagu yang diputar di restoran hotel tersebut, yakni melalui kerja sama dengan satu di antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga tersebut telah ditunjuk KP3R atau koordinator pelaksanaan, penarikan, dan pendistribusian royalti buat mengelola dan memungut royalti atas pemanfaatan komersial produk bidang musik.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik
Royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik
Indonesia Hotel General Manager Association
IHGMA
Presiden Joko Widodo
Agus Suyatna
Permudah Nasabah, Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan Targetkan 300 QRIS Hingga Pertengahan 2021 |
![]() |
---|
Peringati HUT TNI AU, Danlanud Anjangsana ke Rumah Keluarga Almarhum Letkol Pur HAS Hananddjoedin |
![]() |
---|
Anggaran Terbatas, Pemkab Belitung Hanya Perbaiki Dua Dermaga, Satunya di Obyek Wisata |
![]() |
---|
Nelayan Baro Terpaksa Larang Motor Pembeli Ikan Naik Dermaga, Beban Segini Sudah Goyang |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Belitung Bantu Sesuai Kebutuhan Nelayan |
![]() |
---|