Prostitusi Online

Mami Muda Tawarkan Cewek-cewek Belia, Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Terbongkar Karena Warga Curiga

Remaja 17 tahun itu ditangkap polisi karena menjajakan gadis seumuran dengannya kepada pria hidung belang.

Editor: Fitriadi
surya/mohammad romadoni
Remaja 17 tahun di Bogor Jawa Barat ditangkap polisi karena menjajakan gadis seumuran dengannya kepada pria hidung belang. Foto hanya ilustrasi 

Selain mucikari, polisi juga mengamankan FY (20) yang menyediakan kamar untuk tempat melayani pelanggannya.

"Laporan dari warga yang curiga karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.

Baca juga ---> Video Viral Gadis Belia Tertangkap Basah Mencuri Kosmetik di Toko

Ia melanjutkan, penghuni di Apartmen itu merasa tidak nyaman dengan seringnya terlihat wanita keluar masuk dari salah satu kamar.

"Kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangakap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pres rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Selain mucikari dan penyedia kamar, pihaknya juga mengamankan tiga wanita muda yang diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil ) yakni MRM (17), SGA (16) dan FM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang untuk bercinta di atas ranjang.

"Satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya, tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 ," katanya.

Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.

"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.

Sementara itu mengenai latar belakang anak dibawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam penyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian.

Modus Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online itu Ia juga mendapatkan ada tiga orang korban yang diduga sebagai dan akan dijadikan pekerja seks komersil.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved