Curi Harta Mertua Rp 1 M, Wanita Lampung Ini Foya-foya Bersama Selingkuhan di Apartemen

Total aset harta yang dicuri RSF senilai Rp 1 miliar. RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.

Editor: Fitriadi
Dok Polres Tanggamus
RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan di Polres Tanggamus. 

Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Baca juga ---> Wakapolsek Juwiring Ketahuan Bersama Istri Orang, Sembunyi di Kamar Mandi saat Digerebek Warga

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, RSF melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved