ML Tak Tahan hingga Nekat Berbuat Dosa pada Istri Sendiri, Ada Obrolan Soal Pria Idaman Lain

Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejaran Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (17/4/2021) dini hari

Tayang:
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
ilustrasi foto 

POSBELITUNG.CO - Tragedi sahur terkelam istri digorok suami jadi sorotan dan berakhir mengenaskan.

Endingnya istri bersimbah darah saat bertelponan dengan seorang pria lain.

Emosi suami tak terbendung saat tahu istrinya memiliki PIL (Pria Idaman Lain).

ML (30) atau si suami gorok leher istri dengan pisau.

Akhirnya, sang istri tewas berlumur darah sampai nyawa pun tak bisa lagi diselamatkan.

Sebelum leher istri digorok, suami tersebut terlibat cekcok besar dengan istrinya.

Cekcok diawali dari suami dan istri yang sama-sama berebut ponsel.

Ternyata untuk saling mengecek apakah bukti perselingkuhan nyata adanya.

Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejaran Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (17/4/2021) dini hari.

Korban adalah Halimatusadiah (29), sang istri yang mengalami pendarahan hebat.

Nyawa korban tidak tertolong meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi menjelaskan, penusukan terjadi di Jalan Adi Sucipto, di depan AURI, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Sebelum insiden nahas itu, dikatakan AKP Kadek, pasangan suami istri ini terlibat cekcok, Jumat (16/4/2021), sekitar pukul 20.00 Wita.

Pertikaian antara suami istri awalnya membahas siapa sosok yang bertelponan dengan istri.

Menurut pengakuan pelaku ke polisi, saat itu, suami memperingati istrinya agar tidak teleponan dengan laki-laki lain, yang dia diduga selingkuhannya.

"Korban diduga tidak mau mendengarkan pelaku."

"Dia tetap komunikasi dengan laki-laki yang diduga pacar korban," jelasnya.

Sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (17/4/2021), korban menyampaikan kepada pelaku bahwa besok tidak mau ikut berjualan.

Dia justru ingin menemui laki-laki tersebut.

Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan kalap.

Si suami pun langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya kemudian menusuk korban di bagian leher sebelah kanan.

Pelaku menusuk istrinya satu kali. Setelah itu dia mencabut pisau tersebut dan melepaskan pisau ke bawah.

Korban pun langsung jatuh lemas dan tidak sadarkan diri.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Satreskrim mendatangi TKP untuk membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.

Saat sampai di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Polisi pun menangkap pelaku di rumahnya kemudian digiring ke Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus Lain

Ada juga cerita kasus perselingkuhan lain yang saat itu menjadi sorotan warga sekitar lokasi.

Puluhan warga Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban menggerebek kepala desanya sendiri, Mdk, pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu Mkd diketahui berada di rumah Ny Pty, seorang perangkat perempuan yang ditinggal suaminya bekerja di luar negeri.

Penggerebekan bermula dari kedatangan Mkd di rumah Pty sekitar pukul 21.30 WIB dengan sepeda motor Honda Beat warga hitam.

“Warga sudah geram, karena Kades sudah sering datang ke rumah Pty,” ucap seorang warga Stj, Kamis (15/4/2021) siang.

Saat digerebek, Mkd mengaku baru menengok tetangga Pty yang baru melahirkan.

Sepeda motornya sengaja ditaruh di rumah Pty.

Namun warga tidak percaya dengan pengakuan Mkd, apalagi ia berada di dalam rumah perempuan hingga larut malam.

“Kades terus mengelak telah melakukan hal tidak senonoh dengan Pty. Akhirnya warga memanggil polisi,” tutur Stj.

Polisi kemudian yang mengambil alih penanganan perkara ini.

Sepeda motor yang dikendarai Mkd dibawa polisi dengan mobil patroli ke Mapolsek Pucanglaban.

Kapolsek Pucanglaban, Iptu Ipung Haryanto belum bisa dikonfirmasi.

Camat Pucanglaban, Ali Muchtar membenarkan penggerebekan terhadap Kades Pucanglaban.

“Perkaranya sudah ditangani Polsek. Kami menunggu perkembangannya,” terang Ali.

Ali juga mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.

Sebagai atasan, pihaknya akan memanggil Mkd dan meminta keterangannya.

Karena itu pihaknya tidak bisa bicara soal sanksi, sebelum perkara ini terungkap dengan jelas.

“Saya juga akan bersurat ke Kabupaten. Karena wewenang pembinaan Kades kan di bupati langsung,” sambung Ali.

Lebih jauh Ali mengungkapkan, Mkd bisa saja dijerat pasal perzinahan.

Namun syaratnya istrinya dan suami Pty yang bisa melakukan pelaporan.

Dari proses hukum itulah, pihaknya akan menentukan sanksi.

“Hari ini saya juga didatangi belasan warga, menanyakan perkembangan kasus itu. Saya katakan, kami menunggu proses di kepolisian,” pungkas Ali.

Tulungagung mempunyai hukum adat terkait kunjungan laki-laki ke rumah perempuan.

Jik sampai di atas pukul 21.00 WIB, warga bisa menggerebeknya.

Sanksinya pun bermacam-macam, mulai denda bahan bangunan seperti semen, hingga dinikahkan.

Namun batasan jam kunjung ini kini lebih fleksibel di berbagai daerah, asal tidak larut malam.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved