Idul Fitri 2021
2 Kegiatan Ini Dilarang Saat Lebaran 2021, Khawatir Kasus Covid Bakal Melonjak
Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.
POSBELITUNG.CO - Perayaan Idul Fitri 2021 masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sebagai cara untuk menekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa larangan bagi masyarakat.
Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.
Inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Mudik Lebaran 2021
Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi aktivitas rutin masyarakat Indonesia jelang Lebaran/ Idul Fitri.
Baca juga ---> Sebelum 6 Mei 2021, Mudik Diperbolehkan, Ini Kata Kakorlantas Polri
Namun khusus tahun ini, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 dengan semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat, termasuk PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pertimbangan untuk melarang mudik disebabkan oleh beberapa hal.
Satu di antaranya adalah empat kali libur panjang sepanjang tahun 2020 yang membuat kenaikan kasus.
Baca juga ---> Berani Loloskan Pe mudik, Kakorlantas Ancam Polisi yang Bandel dengan Hukuman Dua Kali Lipat
Presiden juga mengatakan, bila mudik tidak dilarang, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen.
Hal ini bisa mengakibatkan kasus harian Covid-19 melonjak tajam.
"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."
"Makanya ini (jumlah pe mudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).