ISU Obat Perangsang Dijual Bebas di Media Sosial hingga Disebut Kantongi Izin BPOM dan MUI

Obat perangsang wanita sangat mudah ditemui baik di toko daring maupun lapak lokal dan market place Facebook.

Kompas.com
ilustrasi foto 

Apabila pelapak itu tidak memiliki identitas, BPOM akan bekerja sama dengan Polri untuk melacak keberadaan penjual.

Untuk saat ini, hasil pengamanan BPOM lebih banyak di kosmetik.

Sedangkan untuk produk seperti perangsang ada beberapa produk yang sudah diamankan, produknya berupa kapsul, cairan oles, batangan dan lainnya.

Saat Tribun bertanya beberapa merk yang stimulan yang ditawarkan apakah sudah pernah diperiksa, Novva menyebut karena di media sosial maka sulit melacaknya. Selain itu cakupan pengawasan BPOM juga luas. Produk tersebut belum dicek.

Ia mengatakan produk yang serupa ada sekitar 23 obat yang sudah ditindak BPOM. Semisal produk stimulan oles, kapsul dan batangan. Ada juga beberapa produk yang kita dapat dari online.

"Dia membuka depot jamu, kemudian obat ini disimpan di rumah dan dijual secara online," tuturnya.

Terkait kandungan pada obat, Lengo mengatakan pihaknya tidak tahu. "Dari awal dijual saja tidak terdaftar, seperti apa pembuatannya kita juga tidak tahu dan itu sudah jelas salah,” ungkapnya.

Begitupun terkait kasiat yang diklaim penjual, Lengo mengatakan ada undang-undang yang mengatur. “Yang jelas produk seperti itu tidak sesuai dan proses lebih lanjut harus diuji,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved