KKB Dianggap Teroris, Gubernur Papua Sampaikan 7 Point Penting Kepada Pemerintah

Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Editor: Fitriadi
(Dok Humas Polda Papua)
Dua rumah di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, yang tengah terbakar. Kejadian tersebut dilakukan KKB yang telah berada di lokasi tersebut sejak 8 April 2021, Papua, Selasa (13/4/2021) 

POSBELITUNG.CO - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Ia juga meminta pemerintah pusat untuk tidak sendirian dalam menentukan KKB sebagai organisasi teroris.

"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujar Lukas, Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata Enembe.

Pemerintah pusat telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris pada Kamis (29/4/2021).

Merespons hal tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengeluarkan tanggapan tertulis yang disebar melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.

Lukas Enembe menyampaikan tujuh poin penting dalam pernyataan tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe memberi peringatan kepada mahasiswa Papua terkait kerusuhan yang terjadi di Wamena dan Jayapura, Senin (23/9/2019).
Gubernur Papua Lukas Enembe memberi peringatan kepada mahasiswa Papua terkait kerusuhan yang terjadi di Wamena dan Jayapura, Senin (23/9/2019). (Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita)

Berikut tujuh poin pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe:

1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.

2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.

3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.

4. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.

5. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.

6. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.

7. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved