Keperawanan Gadis Remaja Hilang, Berkali-Kali Hubungan Intim Tapi Tak Dinikahi, Akhir Lapor Polisi
Dijanjikan akan dinikahi seorang gadis remaja akhirnya rela berhubungan intim dengan pacarnya, rupanya tak juga dinikahi
POSBELITUNG.CO, -- Keperawanan seorang gadis remaja berinisial N (16) direnggut oleh pemuda berinial WH (24).
Gadis N termakan bujuk rayu WH yang merupakan pacarnya.
Dia dijanjikan akan dinikahi selepas melakukan hubungan intim.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
Pelaku merupakan warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Perempuan N ( Korban ) mengaku rela dan telah melakukan pelecehan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi," kata AKP Abdul Haris Nicolaus, Senin (17/5/2021).
Dijelaskan, perkenalan WH dengan N, berawal saat keduanya bertemu di Kabupaten Bulukumba.
Dari perkenalan itu berlanjut hingga menjalin hubungan asmara atau biasa disebut dengan istilah pacaran.
Keduanya kembali janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba, pada Senin, (3/5/2021), sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah bertemu, keduanya menuju ke Kabupaten Bantaeng tepatnya di Jalan Elang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Disitulah terjadi hubungan layaknya suami istri pada pukul 19.30 WITA.
"Setelah tiba dan berbincang-bincang keduanya menuju TKP (balai-balai) dan melakukan persetubuhan layaknya suami Istri," jelasnya.
Keesokan harinya, WH kembali membawa N ke Kabupaten Sinjai.
Orangtua N, yang khawatir terus mencari anaknya hingga ke Kabupaten Bulukumba.
"Oleh Keluarga maupun saudaranya terus mencari perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba," ujarnya.
Selanjutnya orangtua N, melapor ke Polres Bulukumba.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya WH berhasil ditangkap di rumahnya, pada Selasa, (11/5/2021).
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bantaeng. WH, kini ditahan di Polres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya.
"Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba," tuturnya.
Atas perbuatannya, WH, dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Pemuda Bantaeng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal Dijanji Ingin Dinikahi