CPNS 2021
Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 31 Mei Ada 1,19 Juta Formasi, Ini Syarat dan Dokumen Pelengkapnya
Mulai 31 Mei 2021 pendaftaran CPNS akan dibuka. Jumlah formasinya seluruh Indonesia sebanyak 1,19 juta formasi dan ketahui syarat berikut ini
POSBELITUNG.CO, -- Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.
Rencananya pembukaan pendaftaran CPNS akan dimulai tanggal 31 Mei 2021.
Sebelum mendaftar CPNS 2021 ada sejumlah syarat-syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
Mengingat waktu pendaftarannya semakin dekat, baiknya para pendaftar agar mulai mempersiapkan syarat dan dokumennya.
Dilansir Posbelitung.co, dari Kompas TV dan Tribunnews, Senin (17/5/2021), untuk tahun ini, pemerintah bakal membuka 83 ribu formasi untuk pemerintah pusat.
Sementara untuk intansi pemerintah daerah sebanyak 1,19 juta formasi akan terbuka.
Dipastikan bakal segera dibuka antara 30 Mei dan 31 Mei 2021, segala persiapan untuk pendaftaran CPNS 2021 pun harus segera dipersiapkan.
Bagi yang tertarik mengikuti pendaftaran CPNS 2021,
berikut sejumlah dokumen penting yang jadi persyaratan umum.
- Pas foto berlatar belakang berwarna merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah pendidikan
Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh intansi masing-masing yang membuka pendaftaran
Sementara itu, ketentuan umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2021:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis;
Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
(*)
Baca semua berita tentang Pendaftaran CPNS, KLIK==> CPNS 2021
Artikel ini telah ditayangkan di sosok.grid.id dengan judul: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka, Berikut Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Para Pelamar, Simak Syaratnya