Retas Ratusan Akun Medsos, Pemuda Bali Ini Sebar Ujaran Kebencian dan Peras Korban

Seorang pemuda berumur 23 tahun, RF harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Fitriadi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus kejahatan siber di ruangan siber lantai 3, Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 24 Mei 2021. 

Setelah korban tertipu, barulah pelaku mendapatkan informasi atau memperoleh data korban dan kemudian mencari informasi pribadi korban lainnya di media sosial dengan bermuatan konten pornografi.

Data tersebut kemudian dipergunakan pelaku untuk meminta tebusan kepada korban agar informasi yang diperoleh tidak disebarkan.

Dalam kasus ini, AKBP Gusti Ayu Suinaci mengungkapkan bahwa dari ratusan akun yang diretas pelaku, pihaknya hanya mendapatkan empat laporan dari korban peretasan.

"Untuk kerugian secara materiil memang tidak banyak tapi inmateril, korban kebanyakan merasa tercemar nama baiknya karena peretasan akun oleh pelaku. Dari ratusan akun yang diretas, kita menerima empat laporan ke Polda Bali," tutupnya.

Selanjutnya, dari kasus tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 30 ayat (1) tentang ilegal akses atau pengambilalihan akun.

Lalu ada Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemuda Asal Jembrana Retas Ratusan Akun Medsos, Selain Memeras Pelaku Lakukan Ujaran Kebencian

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved