Berita Belitung
VIDEO Satpol PP Belitung dan Belitung Timur Gerebek Penjual serta Penyalahgunaan Obat Bebas Terbatas
Usai dilakukan pemeriksaan, total barang bukti tersebut ada 4.200 butir obat, 4.000 butir. Barang bukti tersebut baru dikirim dari daerah Tasikmalaya
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung dan Belitung Timur intai dan gerebek penjual dan penyalahgunaan obat bebas terbatas, Kamis (27/5/2021).
Hasil pengintaian tersebut ditemukan ribuan butir siap edar. Pemilik ribuan butir obat tersebut, inisal HM (32) berjenis kelamin lelaki. Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dikediamannya beralamatkan di Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti tersebut ada 4.200 butir obat, 4.000 butir. Barang bukti tersebut baru dikirim dari daerah Tasikmalaya.
Awalnya HM tidak mengaku telah menyembunyikan obat tersebut. Namun setelah di periksa di kediamnnya, ditemukan ratusan butir obat, minum ber ernergi yang diduga untuk mencampur obat tersebut, serta plastik ukuran kecil.
Kasatpol PP Belitung melalui Kasi Penertiban, Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Rully Hidayat mengatakan, barang bukti tersebut sebenarnya legal, namun si pemilik obat bebas terbatas tidak memiliki izin untuk menjual kembali. (posbelitung.co/suharli)