Pak Polisi Ini Tiduri dan Bunuh Gadis Belia hingga Ancam Istri Sendiri di Rumah

Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, minta nomor telepon RP. Alasannya agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud

Tayang:
kompas.com
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO - Aipda Roni Syahputra yang membunuh dan merudspaksa dua gadis belia, AC (13) dan RP (21) terancam hukuman mati.

Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).

Dilansir dari Tribun Medan, pembunuhan terhadsp dua gadis yang dilakukan Aipda Roni ini berlangsung, Februari 2021 lalu.

Peristiwa itu bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.

Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, minta nomor telepon RP. Alasannya agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.

Aipda Roni sendiri memang kesengsem sosok RP.

Malam harinya, Aipda Roni menghubungi RP untuk mengajak bertemu. Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari.

Namun korban RP menolak ajakan ketemuan dengan Roni.

Rupanya, Roni mengatur siasat liciknya, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.

Ia berbohong pada RP dan mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.

Ditemani AC, RP menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Aipda Roni justru mengajak RP dan AC keluar pergi naik mobil.

RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak ngobrol.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa yang menyidangkan perkara menirukan ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).

Tak lama berselang, Aipda Roni menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.

Sontak korban RP menolak dan mencoba berontak.

AC yang duduk di jok tengah sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu.

Gadis kecil itu justru dipukul bagian lehernya hingga kepalanya terbentur kursi tengah.

Dianggap kedua gadis ini makin berani, Aipda Roni memborgol tangan RP dan AC.

Terdakwa juga membekap mulut korban agar tak berteriak selama perjalanan.

“Lalu menggunakan borgol terdakwa memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya."

"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Mengutip Tribun Medan, kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.

"Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).

Di penginapan tersebut, Aipda Roni mencoba merudapaksa RP.

Namun, terdakwa kesal karena RP sedang datang bulan.

Rupanya keberingasan terdakwa untuk melakukan perbuatan bejatnya, Aipda Roni justru merudapaksa AC.

Setelah itu kedua hadis ini dibawa pulang ke rumah Aipda Roni di kawasan Rengah Pulau.

Di tengah perjalanan, terdakwa Roni menghubungi istrinya agar dibukakan pintu pagar.

Begitu tahu suaminya membawa dua gadis sambil diborgol dan dibekap, istri Aipda Roni sempat bertanya.

Namun, Aipda Roni mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

Dilansir Tribun Medan, usai menyekap kedua korban di kamar belakang, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk piket.

Sepulang dari piket, Minggu (21/2/2021) pagi, ia mendapati RP dan AC dalam kondisi lemas.

Karena kondisi kedua korban tak kunjung pulih, Aipda Roni memutuskan menghabisi nyawa mereka dengan cara membekap.

Istri Aipda Roni yang menyaksikan pembunuhan itu tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh.

Setelah memastikan RP dan AC tewas, Aipda Roni membuang jenazah kedua korban di tempat berbeda.

Korban RP dibuang di Kabupaten Sergai ditemukan, Senin (22/2/2021) pukul 01.50 WIB.

Sementara AC yang dibuang di Kecamatan Medan, Kota Medan ditemukan, Senin (22/2/2021) pagi.

Aipda Roni Sering Bermasalah

Aipda Roni Syahputra (45) baru bertugas di Polres Pelabuhan Belawan selama dua tahun.

Mengutip Tribun Medan, ia sempat bertugas di satuan Polres Toba dan Polsek Balige.

Seorang sumber di kepolisian mengatakan Aipda Roni dikenal sebagai sosok yang sering bermasalah.

Sumber tersebut diketahui merupakan rekan kerja Aipda Ron selama empat tahun di Polres Toba dan Polsek Balige.

"Sering bermasalah juga selama di Toba," katanya, Kamis (25/2/2021).

"Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum," imbuhnya.

Sementara itu, di lingkungan tempat tinggalnya, Aipda Roni dikenal kurang bersosialisasi.

Tetangga Aipda Roni, Rudi, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut tak pernah bergabung dengan warga sekitar.

"Dia kurang bersosial, yah paling kalau pulang kerja dia di rumah aja enggak pernah keluar gabung-gabung sama tetangga. Enggak perna lah pokoknya," ungkap Rudi, Sabtu (27/2/2021), dilansir Tribun Medan.

Hal serupa juga disampaikan Slamet Riadi, yang juga tetangga Aipda Roni.

Selama hampir seahun mengontrak di lingkungan 19, Aipda Roni tak pernah berbicara dengan tetangga.

"Enggak pernah duduk-duduk di sini," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Aipda Roni Syahputra Tiduri dan Bunuh Bocah 13 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved