Berita Belitung Timur

Takbiran Iduladha di Masjid Diperbolehkan, Begini Penjelasan Kakan Kemenag Belitung Timur

Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala.

Penulis: Bryan Bimantoro |
(Posbelitung.co/BryanBimantoro)
Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung Timur Novarianto saat ditemui posbelitung.co di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pelaksanaan ibadah Iduladha pada tahun 2021 ini juga masih dalam suasana pandemi covid-19.

Karena itu Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung Timur Novarianto mengatakan dalam surat edaran itu ada beberapa poin yang ditekankan.

Pertama adalah malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala.

"Namun dengan ketentuan-ketentuan seperti dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat," kata Novarianto kepada posbelitung.co, Rabu (30/6/2021).

Lalu dia menegaskan untuk takbir keliling masih tetap dilarang dalam SE tersebut karena untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran covid-19.

Poin kedua, kata Novarianto, adalah salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan, kecuali di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 atau di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

"Jika pun bisa di masjid atau di musala, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan. Khotib juga diimbau agar maksimal 15 menit menyampaikan khutbah. Kemudian di tiap masjid harus ada petugas yang memeriksa jemaah, seperti suhu tubuh dan pemakaian masker," tambahnya.

Di Belitung Timur, Novarianto bilang dari hasil koordinasi dengan Satgas setempat, bisa melaksanakan Salat Iduladha karena berada di zona hijau.

Ketiga adalah mengenai pelaksanaan qurban dia mengatakan penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

"Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," tekannya.

(Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved