Virus Corona

Belitung Hari Ini Mulai Berlaku PPKM Mikro, Ini Lokasi yang Dibatasi, Belitung Timur Segera Menyusul

Demi mengatasi penularan virus corona semakin meluas, pemerintah Kabupaten Belitung mulai memberlakukan PPKM Mikro terhitung dari hari ini

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
TribunVideo/Radifan Setiawan
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Belitung terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Belitung mulai hari ini Kamis (8/7/2021) menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemberlakukan PPKM Mikro ini akan diberlakukan selama seminggu atau sampai dengan Kamis (15/7/2021).

Selama pemberlakukan PPKM Mikro ini sejumlah kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian akan dibatasi.

Seperti tempat-tempat usaha, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan malam (THM)

"Tapi kami tetap sosialisasi dulu. Sosialisasi cukup satu hari, ada yang diumumkan dan sudah disampaikan juga kepada masyarakat melalui media," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya kepada posbelitung.co.

Untuk tempat usaha seperti cafe dan restoran operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro ini akan diberikan sanksi yang tegas dengan cara ditutup paksa.

"Ya satu hari sosialisasi, langsung setelah itu penindakan. Kami terapkan aturan sesuai peraturan undang-undang. Bisa juga kami menggunakan aturan tentang ketertiban umum (tibum), dan segala macam," ujarnya. 

Sasaran Lokasi PPKM Mikro

Penerapan PPKM tersebut sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor : 443.1/ 96 /IV2021 tentang PPKM Mikro di Kabupaten Belitung.

Berikut point - point penting tentang PPKM Mikro sesuai surat edaran Bupati Belitung :

  • Wahana permainan anak di Gedung Nasional untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
  • Pelaku usaha Ritel/Minimarket/Toko Kelontong, warung Kopi, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Restoran, Rumah Makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan Pukul 20.00 WIB. 
  • Pelaku usaha Warnet, Tempat Hiburan, Karaoka, Tempat Kebugaran Tubuh, Tempat Bilyard, Tempat Futsal atau tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB. 
  • Tempat rekreasi dan wisata untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. 
  • Aktivitas olahraga non personal dilaksanakan tidak lebih dari 15 orang.  
  • Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka yang semulanya dijadwalkan dimulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai dengan tanggal 19 Juli 2021.
  • Hal-hal sebagaimana disebutkan pada poin satu sampai dengan poin lima di atas, efektif berlaku pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 15 Juli 2021 dan akan dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang meibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, BPBD Kabupaten Belitung, TNI dan POLRI. 

Belitung Timur Akan Menyusul

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan menyusul memberlakukan kebijakaan PPKM Mikro seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Belitung.

Alasan yang sama, pemberlakukan PPKM Mikro di Kabupaten Belitung untuk mengatasi penularan Covid-19.

Namun kapan akan diberlakukannya PPKM Mikro di Kabupaten Belitung Timur belum bisa dipastikan.

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengatakan PPKM mikro ini bukan sebagai bentuk mengganggu ekonomi masyarakat, namun lebih kepada mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.

"Kita di Belitung Timur tidak boleh berandai-andai merasa aman karena belakangan juga kasus kita meningkat. Kalau kita tidak siap, bisa kewalahan kita. Kasihan juga dengan nakes kita, belum lagi rumah sakit kita yang juga terbatas," kata Burhanudin saat ditemui Posbelitung.co di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).

Burhanudin mengharapkan agar masyarakat Belitung Timur bisa mentaati aturan PPKM Mikro yang nanti akan diterapkan.

Dia menyebutkan sudah membuat draft Surat Edaran pemberlakuan PPKM mikro di Belitung Timur dengan beberapa poin yang bakal diterapkan yaitu membatasi jam operasional kafe, warung-warung, hingga pusat keramaian hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, kegiatan sekolah tatap muka yang semula dimulai pada Senin pekan depan bakal ditunda diganti menjadi full online.

"Karena amanat dari pusat juga bagi daerah di luar Jawa-Bali bisa melaksanakan PPKM mikro disesuaikan dengan kondisi daerah. Ini semua demi kebaikan bersama juga. Hanya seminggu dua minggu, setelah kasus landai, kita upayakan normal kembali," kata Burhanudin.

Ia menargetkan bakal melaksanakan PPKM mikro ini mulai Senin (12/7/2021) mendatang. Bupati mengatakan akan melaksanakan rapat koordinasi dulu dengan seluruh OPD menyangkut bagaimana kesiapan dan pengawasannya nanti setelah diterapkan.

Update Covid-19 Belitung

Sebanyak 385 orang terpapar covid-19 di Kabupaten Belitung. Ratusan orang itu, 335 orang di antara menjalani isolasi mandiri Kamis, (8/7/2021).

Sedangkan yang menjalani isolasi di RSUD H Marsidi Judono Kabupaten Belitung ada 36 orang, dan 14 orang lainnya menjalani isolasi di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Desa Perawas, Tanjungpandan, Belitung.

"Untuk khusus yang hari ini saja ada 75 orang kasus baru. Tapi semua sudah menjalani isolasi," kata Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Joko Sarjono kepada Posbelitung.co.

Sedangkan untuk orang yang terdata sudah selesai menjalani isolasi pada hari ini ada 20 orang. Orang tersebut, awalnya pernah menjalani isolasi mandiri.

Data kasus covid-19 di Belitung secara keseluruhan terhitung dari bulan Maret 2020 ada 3.117 kasus. Namun, 2.666 orang di antaranya selesai menjalani isolasi. Dari data tersebut, untuk kasus meninggal dunia ada 66 kasus.

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan berbagai aktivitas. Hindari berkumpul, dan selalu mencuci tangan.

"Jangan abaikan prokes, dan selalu gunakan masker. Walaupun sekarang vaksin covid-19 sudah ada, prokes tetap harus jadi prioritas," pungkasnya.

Satu Warga Meninggal

Warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Belitung pada Kamis (8/7/2021) bertambah satu orang.

Warga yang meninggal dunia tersebut perempuan berinisial D (54) warga Jalan Gang Ganteng, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung.

Pasien positif Covid-19  tersebut meninggal dunia di RSUD H Marsidi Judono Kabupaten Belitung, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu pasien sedang menjalani perawatan di ruang isolasi A RSUD.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, namun pasien tidak tertolong," kata Kabag TU UPT RSUD H Marsidi Judono Kabupaten Belitung Ika Harniati kepada Posbelitung.co, Kamis (08/07/2021).

Awalnya, pasien ini datang ke RSUD dengan keluhan sakit kepala, demam, batuk.

Saat datang ke RSUD itu, pasien sudah membawa hasil pemeriksaan swab antigen dari klinik swasta, dengan hasil positif terpapar.

Kondisi pasien sebelumnya pula, disertai penyakit komorbid berupa kencing manis.

"Pertama menjalani perawatan pasien ini menjalani perawatan di ruang isolasi C. Nah pada Selasa kemarin siang kondisi pasien mengalami desaturasi, sehingga pasien harus dipindahkan ke ruang isolasi A," jelas Ika.

Kemudian, pada Rabu (07/07/2021) kondisi pasien semakin memburuk, dan terjadi penurunan kesadaran serta mengalami penurunan saturasi oksigen sehingga pasien harus dipasang ventilator.

"Setelah itu pasien mengalami henti jantung dan dilakukan restorasi jantung, tapi tidak tertolong sehingga pasien meninggal dunia,"  ungkap Ika.

Pasien ini, merupakan pasien ke- 66 terdata berujung meninggal dunia ketika terpapar covid-19, terhitung  dari bulan Maret 2020.

(Posbelitung.co/BryanBimantoro/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved