Berita Belitung
Ini Point - Point Penting Penerapan PPKM Mikro di Belitung
Pemerintah Kabupaten Belitung sudah resmi menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung sudah resmi menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penerapan PPKM tersebut sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor : 443.1/ 96 /IV2021 tentang PPKM Mikro di Kabupaten Belitung.
PPKM Mikro itu, berlaku hingga satu pekan mendatang atau terhitung dari tanggal 8 Juli hingga 15 Juli 2021 mendatang.
Berikut point - point penting tentang PPKM Mikro sesuai surat edaran Bupati Belitung :
- Wahana permainan anak di Gedung Nasional untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
- Pelaku usaha Ritel/Minimarket/Toko Kelontong, warung Kopi, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Restoran, Rumah Makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
- Pelaku usaha Warnet, Tempat Hiburan, Karaoka, Tempat Kebugaran Tubuh, Tempat Bilyard, Tempat Futsal atau tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
- Tempat rekreasi dan wisata untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
- Aktivitas olahraga non personal dilaksanakan tidak lebih dari 15 orang.
- Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka yang semulanya dijadwalkan dimulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai dengan tanggal 19 Juli 2021.
- Hal-hal sebagaimana disebutkan pada poin satu sampai dengan poin lima di atas, efektif berlaku pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 15 Juli 2021 dan akan dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang meibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, BPBD Kabupaten Belitung, TNI dan POLRI.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)
Berita Terkait