Berita Belitung

Penerapan PPKM Mikro di Belitung Berlaku Hari Ini, Sekda : Melanggar Kena Sanksi

Penerapan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kamis (8/7/2021) mulai diterapkan di Kabupaten Belitung.

Penulis: Disa Aryandi |
posbelitung.co
Bupati Belitung Sahani Saleh, Wakol Bupati Belitung, Isyak Meirobie beserta unsur Forkopimda Belitjng saat membahas PPKM Microndi Ruang rapat Bupati. Rabu (7/7/2021). (Posbelitung/Suharli) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Penerapan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kabupaten Belitung, Kamis (8/7/2021).

PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga tanggal 15 Juli 2021 mendatang. Berbagai kegiatan aktivitas masyarakat mulai dari tempat usaha hingga tempat hiburan malam (THM) sudah dibatasi.

Apabila ada yang melanggar penerapan PPKM itu, maka Pemerintah Kabupaten Belitung sesuai hasil rapat akan memberikan tindakan.

"Tapi kami tetap sosialisasi dulu. Sosialisasi cukup satu hari, ada yang diumumkan dan sudah disampaikan juga kepada masyarakat melalui media," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya kepada posbelitung.co, Kamis (8/7/2021).

Jika ada yang melakukan pelanggaran selama PPKM Mikro itu, kata dia, tetap akan diberikan sanksi. Misalkan, apabila ada cafe belum tutup pada pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro, maka akan ditutup paksa.

"Ya satu hari sosialisasi, langsung setelah itu penindakan. Kami terapkan aturan sesuai peraturan undang-undang. Bisa juga kami menggunakan aturan tentang ketertiban umum (tibum), dan segala macam," ujarnya. 

Penerapan PPKM tersebut sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor : 443.1/ 96 /IV2021 tentang PPKM Mikro di Kabupaten Belitung.

Berikut point - point penting tentang PPKM Mikro sesuai surat edaran Bupati Belitung :

  1.  Wahana permainan anak di Gedung Nasional untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
  2.  Pelaku usaha Ritel/Minimarket/Toko Kelontong, warung Kopi, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Restoran, Rumah Makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan Pukul 20.00 WIB. 
  3. Pelaku usaha Warnet, Tempat Hiburan, Karaoka, Tempat Kebugaran Tubuh, Tempat Bilyard, Tempat Futsal atau tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB. 
  4. Tempat rekreasi dan wisata untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. 
  5. Aktivitas olahraga non personal dilaksanakan tidak lebih dari 15 orang.  
  6. Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka yang semulanya dijadwalkan dimulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai dengan tanggal 19 Juli 2021.
  7. Hal-hal sebagaimana disebutkan pada poin satu sampai dengan poin lima diatas, efektif berlaku pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 15 Juli 2021 dan akan dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang meibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, BPBD Kabupaten Belitung, TNI dan POLRI. 

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved