Virus Corona

Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4, Bagaimana Cara Menentukan dan Aturannya? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah menetapkan bahwa istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level. Simak berikut ini penjelasan lenkap perbedaan PPKM level 1,2,3 dan 4

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Kompas TV
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang lagi dan mengganti istrilah menjadi PPKM Level 1,2,3 dan 4 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat untuk menetapkan status daerah terkait kondisi covid-19.

Istilah PPKM Darurat sudah diganti penyebutannya dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4.

Penetapan levelnya tergantung dari kasus covid-19 di daerah terkait.

Dengan menerapkan PPKM Level 1 hingga 4 ini, masyarakat diperbolehkan beraktifitas.

Tetapi tetap mengacu pada level yang telah ditetapkan.

Dalam PPKM Level ini, untuk yang kasus terparah menggungakan PPKM Level 4.

Baca Berita Lainnya: Apa Itu Komorbid, Apa Syarat Supaya Bisa Divaksin Covid-19? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Demikian seterusnya hingga level 1 dengan kasus covid-19 skala rendah.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait PPKM Level ini sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut diatur mengenai PPKM level 1 sampai level 4.

"Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang menjalani," katanya.

Dalam menentukan level PPKM yang diterapkan tersebut, pemerintah kata Luhut menggunakan sejumlah indikator.

Di antaranya yakni laju transmisi, respon sistim kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.

"Jadi kondisi sosial sosiologi masyarakat menjadi sangat penting," katanya.

Aturan PPKM Level

Setelah diberlakukan PPKM level ini pemerintah pun kemudian merilis aturannya.

Aturan PPKM level ini dirilis oleh Kemendagri, Selasa (20/7/2021).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Berita Lainnya: China Mulai Beralih ke Vaksin Teknologi mRNA asal Jerman

Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4

- PPKM Level 1 (Insiden Rendah)

PPKM Level 1 dengan angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan untuk angka kematian akiba covid-19 kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- PPKM Level 2 (Insiden Sedang)

Pada PPKM Level 2 angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Sedangkan untuk angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- PPKM Level 3 (Insiden Tinggi)

PPKM Level 3 angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- PPKM Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)

PPKM Level 4 ini tergolong yang paling tinggi.

Pada PPKM Level 4, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Berita Lainnya: Mendadak Presiden Jokowi ke Apotek, Mau Beli Obat Covid-19 Tapi Tak Tersedia: Trus Saya Cari Kemana

Aturan Penerapan Kegiatan Pada PPKM Level 4

Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Daerah Ditetapkan PPKM Level 4 dan Level 3

Pada diktum satu Inmendagri 22/2021 tersebut dijelaskan yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4 tersebut adalah daerah-daerah dengan situasi pandemi level 4 dan 3.

Daerah tersebut yakni:

a. DKI Jakarta

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

c. Jawa Barat

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

d. Jawa Tengah

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

e. Daerah Istimewa Yogyakarta

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

f. Jawa Timur

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten -3- Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

g. Bali

Untuk wilayah kabupaten kota level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved