Virus Corona

Ini Daftar Daerah Berlaku PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali dan Batas Waktu Penerapannya

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali berlaku dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021, berikut ini daftar daerah yang berlaku PPKM Level 4

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). 

POSBELITUNG.CO -  Pemerintah secara resmi mengumumkan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali, Senin (9/8/2021)

Perpanjangan PPKM kali ini berbeda dengan yang sebelumnya antara PPKM di Jawa-Bali dan PPKM di luar Jawa-Bali.

Waktu perpanjangan PPKM level 4 dan jumlah daerah yang terkena PPKM pun berbeda dari sebelumnya.

Untuk PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 atau diperpanjang hanya seminggu saja.

Baca juga: Aktor Ini Beberkan Tak Sudi Nikahi Janda Ayu Ting Ting, Punya Anak Satu, Kelakuannya Bikin Kesel

Sedangkan untuk perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali lebih lama lagi. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto.

Berdasarkan arahan presiden secara khusus Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang.

Lantas yang dipertanyakan PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa untuk di luar Jawa-Bali? Atau sampai kapan PPKM Level 4 berlaku di luar Jawa-Bali

Menjawab pertanyaan masyarakat ini Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, PPKM Level 4 diperpanjang berbeda dengan yang di Jawa-Bali.

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengatakan hal tersebut dilakukan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.

Baca juga: Tragedi Cinta Segi Empat, Berebut Wanita Cantik Istri Orang, Pria Beistri Habisi Nyawa Duda Saingan

"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.

Airlangga mengatakan, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4.

Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3 dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Seperti diketahui, penerapan kebijakan PPKM ini telah dipepanjang sebanyak tiga kali.

Awalnya, PPKM diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan akhirnya kini diperpanjang kembali. 

Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:

Aceh

Kota Banda Aceh

Sumatera Utara

Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

Riau

Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai

Jambi

Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi

Sumatera Selatan

Kota Palembang

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka

Bengkulu

Kabupaten Bengkulu Utara

Lampung

Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat

Kalimantan Utara

Kota Tarakan

Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarina

Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru

Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka

Sulawesi Utara

Kabupaten Minahasa dan Kota Manado

Sulawesi Tengah

Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

Sulawesi Selatan

Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

Papua

Kota Jayapura

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved