Berita Belitung Timur

Ketua DPRD Belitung Timur Sebut Sudah 3 Tahun Tunjangan di DPRD Tak Ada Perubahan, Ini Besarannya

Tunjangan transportasi dan perumahan  anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur tidak ada perubahan sejak tahun lalu 2018 lalu.

Posbelitung.co/Suharli
Ketua DPRD Kabuten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja saat mengikuti vidcon di Kantor DPRD Belitung Timur, Jumat (13/4/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Tunjangan transportasi dan perumahan  anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur tidak ada perubahan sejak tahun lalu 2018 lalu.

Ketua DPRD Kabuten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menyampaikan sejak menjabat sebagai Anggota DPRD Belitung Timur belum pernah ada kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan.

"Kalau kami untuk semua pembayaran gaji tunjangan di sekwan, namun setiap gaji dan tunjangan DPRD ada dasarnya. Kalau dasarnya tunjangan-tunjangan itu dasarnya peraturan bupati yang tertuang dalam perda. Nah kalau peraturan Bupati di Beltim saat ini memang belum ada perubahan dari 2018 lalu," kata Fezzi kepada Posbelitung.co, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Hanya Pekerja yang Memenuhi Persyaratan Ini Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Dia menjelaskan perda tentang hak dan kewajiban DPRD setiap tiga tahun sekali dilakukan evaluasi, katanya, memang seharusnya tahun 2020 dilakukan evaluasi, diappraisal melalui tim independent.

"Appraisal itu memang ada anggarannya, nah karena pada 2020 ada refocusing kami tidak melakukan itu, begitu juga di 2021, jadi dari dulu setahu saya tidak ada perubahan sejak saya dilantik, tapi kedepannya saya belum tahu," ungkap Fezzi.

Menurutnya, kalau ada perubahan tunjangan, yang menentukan berdasarkan appraisal. Jika tidak ada appraisal tetap mengacu pada perda yang lama 2018.

Baca juga: Ini Respon Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Soal Bantuan Kuota Internet Untuk Siswa

Saat ditanya berapa nilai tunjangan perumahan perbulan, Fezzi mengatakan yang pasti di bawah 10 juta.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Belitung Timur Ernadi untuk perubahan tunjangan anggota DPRD memang di Belitung tidak ada perubahan selama tiga tahun ini.

"Hal itu sesui dengan PP nomor 18 tahun 2017 sesuai dengan turunannya Perda nomor 7 tahun 2017 tentang tunjangan anggota DPRD berkenaan hak anggota DPRD yakni Tunjangan transportasi dan perumahan," kata Ernadi.

Berdasarkan Putusan Bupati Belitung Timur  nomor 188.45 -88 tahun 2020 tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2020

Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian/perhitungan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan oleh PT. Superintending Company Of Indonesia (SUCOFINDO) dengan Sertifikat Nomor: 04166/ALAOAK tanggal 4 Desember 2017, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2020.

Mengingat diantaranya : Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).

Ini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Belitung 

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 55).

Memutuskan : Menetapkan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

a, Ketua sebesar Rp9.780.000,00/orang/bulan;

b. Wakil Ketua sebesar Rp8.700.000,00/orang/bulan; dan

c. Anggota sebesar Rp7.600.000,00/orang/bulan. 

(Posbelitung.co/Suharli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved