Berita Belitung
Cegah Tipikor di Desa, Bidang PMD Terapkan Sistem Non Tunai Hingga Terbitkan Perbup Pengawasan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) menyiapkan
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) menyiapkan program demi mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Sebab, tiga desa di Kabupaten Belitung telah terjerat kasus tipikor akibat penyelewengan pengelolaan anggaran dan yang terbaru mantan kades serta kaur keuangan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Belitung.
Semenjak awal 2021, Bidang PMD telah menerapkan program transaksi tunai di 42 desa se Kabupaten Belitung.
"Dengan non tunai kami harapkan tidak ada lagi transaksi secara tunai di desa, semuanya harus lewat rekening," ujar Kabid PMD, DPPKBPMD Kabupaten Belitung Antonio Apriza, Rabu (18/8/2021).
Ia menjelaskan sebelumnya proses pencairan penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP) kaur keuangan berdasarkan pengajuan dari pelaksana kegiatan di desa.
Kemudian, uang dicairkan dalam bentu tunai dari bank dan diberikan kepada pelaksana kegiatan.
Sedangkan sistem non tunai berbasis pada surat pertanggungjawaban (SPJ) jika sudah selesai, maka pembayaran dilakukan secara transfer.
"Jadi tidak ada lagi kaur keuangan memegang uang cash, semuanya pembayaran via transfer," jelasnya.
Selanjutnya, penerapan sistem keuangan desa (Siskeudes) online yang sebelumnya dilakukan secara offline.
Menurutnya penerapan Siskeudes online memiliki banyak keunggulan diantaranya instansi berwenang dapat melakukan pemantauan realisasi anggaran tahun berjalan.
"Kalau selama ini, basisnya kami yang meminta laporan ke desa. Jadi kalau desa lambat menyampaikan laporan, kami juga terkendala data," kata Anton.
Terakhir, Bidang PMD telah mengeluarkan Perbup Nomor 51A Tentang Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Anton mengatakan dengan disahkannya perbup tersebut, pembagian tugas instansi berwenang di bidang pengawasan dan pembinaan lebih jelas.
"Jadi masing-masing bisa berjalan berpedoman pada perbup itu," katanya. (Posbelitung.co/Dede S)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210818-antonio-apriza.jpg)