Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Kabur, Ketahuan Polisi Ditangkap saat Bersembunyi di Bali
YouTuber bernama Muhammad Kece tersangka penista agama terancam hukuman 6 tahun penjara, ia ditangkap saat bersembunyi di Badung, Bali
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama bernama Muhammad Kece saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dan hendak dilakukan penangkapan.
YouTuber, Muhammad Kece pun melarikan diri dan bersembunyi.
Namun sayang persembunyian Muhammad Kece berhasil terendus aparat kepolisian.
Ia bersembunyi di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
Baca juga: Sosok YouTuber Muhammad Kace Menista Agama Islam, Diproses di Bareskrim, Menag Sampai Beri Tanggapan
Aparat kepolisian yang mengetahui tempat persembunyian Muhammad Kece, tersangka penista agama ini pun kemudian dibekuk polisi, Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Baca juga: Tukang Ojek Jalin Cinta Terlarang, Mabuk Cinta Hamili Penumpang, Dituntut Nikah Istri Pasrah Dimadu
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Rusdi, pelaku dalam proses dibawa dari Bali menuju ke Bareskrim Polri.
"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini (Rabu (25/8/2021) akan tiba, tentunya juga melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," pungkasnya.
Ditahan di Rutan Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan nantinya Muhammad Kece akan langsung diproses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Dua Pekerja Jalan di Yahukimo Tewas, Ulah KKB Papua, Korban Dibrondong Tembakan dan Dibakar di Mobil
Rusdi menyatakan pihaknya masih mendalami apakah pelaku merupakan tersangka tunggal atau ada pihak lain yang membantunya dalam unggahan tersebut.
"Masih didalami. Penyidik akan gali apakah dia melakukan itu sendiri, atau ada pihak-pihak yang bantu melakukan. Pasti nanti didalami penyidik," tukasnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: KPK Bingung Persembunyian Harun Masiku sudah Ketahuan Tapi Belum Bisa Ditangkap
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.
Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.
(Tribunnes.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sore ini Tiba di Jakarta, Youtuber Muhammad Kece Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim,