Hacker Padang Blackhat Ditangkap, Retas Situs Setkab RI, Pelaku Tak Dihukum Karena Usia Masih Remaja

Situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI diretas oleh hacker bernama Padang Blackhat. Pelaku dua orang remaja berhasil ditangkap aparat kepolisian

Editor: Hendra
Unsplash/ Clint Patterson
Ilustrasi Hacker peretas situs Setkab RI 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI akhirnya terungkap.

Ternyata pelakunya adalah dua orang remaja asal kota Padang Sumatera Barat.

Keduanya mengklaim dirinya sebagai hacker Padang Blackhat.

Pelaku pertama yang ditangkap oleh tim Siber Bareskrim Polri yakni BS alias ZYY (18).

Ia ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, tepatnya pada 5 Agustus 2021.

Sehari kemudian ditangkap lagi seorang remaja berinisial MLA (17).

MLA ditangkap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 6 Agustus 2021.

Diberi Keringanan

Pelaku berinsial MLA mendapat keringangan hukuman.

MLA tidak dipidana setelah mendapatkan diversi atas kasusnya.

Keringanan itu didapatkan karena MLA saat ini masih berusia anak-anak.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana," ujar Kepala Badan Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Bapas Jaksel telah mendampingi MLA yang terjerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena meretas situs Setkab.

Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

MLA didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan madya Bapas Jaksel hingga akhirnya mencapai kesepakatan diversi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved