Hacker Padang Blackhat Ditangkap, Retas Situs Setkab RI, Pelaku Tak Dihukum Karena Usia Masih Remaja
Situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI diretas oleh hacker bernama Padang Blackhat. Pelaku dua orang remaja berhasil ditangkap aparat kepolisian
"Pendampingan berlangsung selama dua kali, pada hari Jumat (27/8/2021) dan pada hari Selasa (23/8/2021) lalu. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan," kata Ricky.
Meski tak dipidana, MLA diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, yang merupakan daerah asalnya.
Berikut hasil kesepakatan diversi tersebut:
- MLA membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dan siap menjadi agen perubahan.
- Orangtua MLA membuat surat pernyataan/surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi anaknya lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan MLA yang terputus.
- MLA melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, selama tiga bulan.
- MLA mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang.
- MLA melakukan pelayanan masyarakat di kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat, selama tiga bulan.
- Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.
Kronologis
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat situs resmi Setkab tidak bisa diakses pada 30 Juli 2021.
Tampilan pada situs juga berubah menjadi hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera Merah Putih.
Di bawahnya tertulis keterangan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake".
Beberapa hari kemudian, seorang pelakunya, yaitu BS alias ZYY (18), ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, tepatnya pada 5 Agustus 2021.
Pelaku berikutnya, MLA (17), ditangkap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 6 Agustus 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel dari para pelaku.
Setelahnya, ZYY dan MLA ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, MLA diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur, sedangkan ZYY ditahan di Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Peretas Situs Setkab Tak Dipidana, Hanya Wajib Lapor",