Berita Belitung Timur

Perluas Ruang Gerak, DPRD Belitung Timur Setujui Perubahan Perda tentang BUMD 

Pembahasan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur

Penulis: Bryan Bimantoro |
Pos Belitung/Dok
Oman Anggari 

BANGKAPOS.COM ,  BELITUNG -  Pembahasan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur telah selesai. Perubahan hanya satu ayat di dalam Pasal 8 namun perubahan ini bisa berdampak besar bagi BUMD. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus II DPRD Belitung Timur (Beltim), Oman Anggari, Selasa (31/8/2021).

Dalam Pasal 8 Ayat dua yang sebelumnya berbunyi kerjasama antara BUMD dengan pihak lain harus mendapat persetujuan DPRD, Pemda ingin mengubahnya menjadi hanya cukup pemberitahuan saja.

"Sebagaimana Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi kemarin Senin (30/8/2021) soal lima raperda, salah satunya perda tentang BUMD ini. Kami mendukung perubahan perda ini supaya kerjasama bisa langsung terjalin tanpa menunggu persetujuan DPRD yang pasti harus melalui proses berhari-hari. Bisa jadi semangat baru bagi BUMD untuk menggerakkan ekonomi Beltim," kata Oman, Selasa (31/8/2021).

Meski demikian, Oman menegaskan Pansus II yang dipimpinnya tetap meminta pemberitahuan yang memberi batas maksimal tiga bulan setelah usaha kerjasama tersebut berjalan. Kemudian, setiap semester wajib menyampaikan laporan tentang aktifitas-aktifitas kegiatan usaha berjalan.

Ia mengingatkan kepada BUMD agar jangan lalai menyampaikan laporan ketika perda ini sudah berjalan. Hal itu supaya perkembangan BUMD bisa juga diawasi dan dipantau oleh DPRD.

"Sudah tidak perlu lagi kami panggil baru datang. Itu juga sudah dituangkan dalam Perda perubahan sekarang," ujarnya.

Di sisi lain, Oman juga meluruskan persepsi masyarakat yang menyebut usulan perubahan Perda tentang BUMD terkait dengan penyertaan modal. Menurutnya, penyertaan modal adalah hal yang berbeda sebagaimana pembahasan perubahan Raperda di Pansus II.

"Masyarakat juga jangan salah persepsi, bahwa Perda terkait penyertaan modal, tidak ada. Ada yang bertanya apakah berhubungan dengan audit dan sebagainya. Ini bukan terkait penyertaan modal. Jadi hanya perubahan kata, yang awalnya persetujuan DPRD tapi cukup pemberitahuan," jelasnya.

Oman berharap, perubahan atas Perda BUMD harus menjadikannya lebih baik sebagai lokomotif ekonomi yang menguasai ekonomi Beltim. Sekaligus menjadi mitra ekonomi masyarakat atau usaha-usaha kecil di Beltim.

"Usaha mereka dimodali negara. Niat baik BUMD ketika ingin berubah harus kita apresiasi selama tujuan baik dan rencana bisnis kedepan. Kita setuju, tapi dalam hal pengawasan setiap saat akan kita awasi karena itu uang negara," tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Belitung Timur Fandhy Hendra Prastya mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Belitung Timur Burhanudin yang sudah mengajukan revisi Perda nomor 7 tahun 2013 pasal 8 ayat 2 terkait mekanisme kerjasama yang disampaikan kepada pihak legislatif Beltim. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih juga kepada kawan-kawan DPRD, pimpinan DPRD yang telah bersama-sama menyetujui perubahan Perda ini terkait pasal 8 tentang kerjasama," ujar Fandhy, Selasa.

Fandhy berharap perubahan Perda akan membuat BUMD bisa bergerak lebih baik lagi ke depan, dan memberikan kontribusi positif kepada daerah dalam hal peningkatan PAD.

"Kami dari BUMD tidak menganggap dengan perubahan Perda ini merasa bebas. Semua mekanisme yang kita kerjakan tetap sesuai aturan yang ada," jelas Fandhy. 

Dia bilang BUMD bakal tetap menjunjung prinsip transparansi, penggunaan anggaran, pelayanan kepada masyarakat, dan membuka lapangan pekerjaan. 

"Prinsipnya mendukung Pemda dalam meningkatkan hasil PAD yang selama ini berupaya meningkatkan PAD. Mudah-mudahan dengan adanya revisi ini, BUMD dapat membangun kemitraan dengan mitra yang ada di Beltim. Supaya apa yang bisa dikerjakan BUMD bisa terbangun bersama," katanya. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved