Begini Cara Mengecek Profil PNS, Berikut Gaji PNS 2021 dan Cara Naik Pangkat atau Golongan
Ketahui begini cara mengecek profil PNS secara online, informasinya lengkap dari pangka hingga golongan dan gaji PNS 2021
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain.
Besaran tukin berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah sesuai landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah terkait.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-77.jpg)