Begini Cara Mengecek Profil PNS, Berikut Gaji PNS 2021 dan Cara Naik Pangkat atau Golongan

Ketahui begini cara mengecek profil PNS secara online, informasinya lengkap dari pangka hingga golongan dan gaji PNS 2021

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Via Tribun Timur
Ilustrasi PNS 

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).

Kenaikan pangkat PNS

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS.

Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural asalkan syaratnya sudah terpenuhi.

Kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

1. Kenaikan pangkat PNS reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.

Ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) PP Nomor 99 tahun 2000.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Selain itu, pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimiliki.

Selain sudah 4 tahun mengabdi di pangkat terakhir, syarat lain kenaikan pangkat reguler yakni mendapatkan penilaian prestasi dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved