Tega Oknum PNS DKI Jakarta Ini Makan Uang Anak Yatim, Anies Baswedan Geram Pecat secara Tidak Hormat

Sudah makan uang anak yatim oknum PNS DKI Jakarta ini dipecat Anies. Tak terima gugat ke PTUN tetap saja kalah dan dipecat

Editor: Hendra
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA,  -  Oknum PNS di DKI Jakarta ini benar-benar tak punya hati nurani.

Teganya ia memakan uang sumbangan untuk anak yatim piatu hingga ratusan juta rupiah.

Oknum PNS DKI Jakarta ini yang tega memakan uang anak yatim piatu tersebut diketahui bernama Tri Prasetyo Utomo.

Tanpa pikir panjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung memberhentikannya secara tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Sosok Irjen Napoleon Bonaparte, Karir Moncer Jatuh Gegara Djoko Tjandra, Kini Dilapor Muhammad Kece

Oknum PNS DKI Jakarta, Tri Prasetyo Utomo yang terbukti melakukan korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya membenarkan bila Tri Prasetyo Utomo dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Adapun Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pemberhentian Tri dari PNS tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Singapura Kena Imbasnya, Berani Longgarkan Pembatasan Kasus Covid-19 Meningkat, PTM jadi Online Lagi

Berdasarkan putusan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tri Prasetyo Utomo belakangan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu.

Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan, gugatan tersebut digugurkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ujar Yayan.

Mengutip Warta Kota, korupsi itu dilakukan Tri saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: BIODATA Nadin Amizah, Penyanyi dan Penulis Lagu, Pernah Raih Indonesian Music Awards 2017

Tri terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved