Kepala BPBD Merangkap Pengusaha, Suap Bupati Kolaka Timur Demi Proyek, Sialnya Kena OTT KPK

Kepala BPBD diduga menyuap Bupati Andi agar perusahaannya mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah

Editor: Hendra
Tribun Sultra
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkaut kasus suap 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA,  - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Selain Andi Merya, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini telah dibawa ke Jakarta, Rabu (22/09/2021) untuk proses lebih lanjut kasusnya.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Penangkapan Berawal di Tempat Kos, Diduga Menerima Suap

Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan atas kasus ini setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain. 

“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN (Andi Merya Nur),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Mafia Tanah Termasuk Aparat yang Merebut Hak Rakyat

Ghufron mengatakan, untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK

Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaannya mengerjakan sejumlah proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi. 

Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta. 

“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Ghufron.

AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.

Baca juga: BIODATA Eva Celia, Dilamar Kekasih Demas Narawangsa saat Rayakan Ultah

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari.

Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Tersangka Suap", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved