Video Belitung
Kasus Pembunuhan Gara-gara Perselingkuhan di Desa Tanjung Binga Masuk ke Pengadilan Negeri
Khaidir yang hadir menggunakan kaos biru, celana hitam beserta peci tertunduk di hadapan Majelis Hakim diketuai Melina Nawang Wulan.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Eltjandring
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kasus pembunuhan di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Terdakwa Khaidir (34) didakwa pasal pembunuhan berencana oleh JPU Kejari Belitung Tri Agung Santos dengan pasal primair Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana.
Khaidir yang hadir menggunakan kaos biru, celana hitam beserta peci tertunduk di hadapan Majelis Hakim diketuai Melina Nawang Wulan beranggotakan Endi Nursatria dan Septri Andri.
Terdakwa juga didampingi penasehat hukum Marihot dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (21/10/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena jaksa belum siap menghadirkan saksi, persidangan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda saksi. Sidang selesai," kata Hakim Ketua Melina Nawang Wulan sembari mengetuk palu. (*)