Remaja Apes, Rencana Kencani PSK Gagal Total, Uang Boking Cewek Lunas Tiba di Hotel Malah Ditipu
Uang boking cewek PSK sudah dibayar, saat datang ke hotel hendak kencan remaja ini kecewa. Ia ditipu pesan PSK online
POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Rencana seorang remaja bernama Rendi (18) gagal untuk berbuat maksiat mengencani PSK di sebuah kamar hotel di Palembang.
Remaja warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Sumatra Selatan malah menjadi korban penipuan.
Rencana berkencan dengan PSK gagal, uang Rp 2,7 juta miliknya malah melayang ditipu.
Ia ditipu oleh seseorang saat membooking wanita lewat pesan WhatsApp di ponselnya.
Baca juga: Suami Menyerah Tak Kuat Lagi, Istri Kelewatan Sehari Minta 5 Kali Bercinta, Menyesal Usai Diceraikan
Ia sydah mentransfer uang Rp 2,7 juta kepada seorang pria menggunakan sistem M-Banking.
Nasib apes remaja gagal kencani PSK tersebut berawal saat seorang pria memintanya datang ke sebuah hotel di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur I.
Kedatangnnya itu sekaligus untuk bertemu dengan wanita yang hendak ia kencani.
Wanita itu dipesan korban melalui terlapor pada Senin (1/11/2021).
Sesampainya korban di hotel tersebut, korban di telepon terlapor melalui WhatsApp nomor terlapor.
Maksudnya ingin meminta lagi uang sebagai jaminan keamanan ladies, keamanan member, durasi time, jaminan Covid-19 dan privasi hotel kepada korban.
Setelah korban mentransfer uang kepada terlapor, beberapa menit kemudian terlapor meminta kembali dikirimkan uang.
Baca juga: Uang Tak Ada Kerja Susah, Pasutri Tergiur Motor Ada Kuncinya, Dibawa Kabur Kini Dipenjara
Alasan apabila korban mentransfer lagi uang kepada terlapor, uang yang sudah ditransfer korban tersebut akan dikembalikan dalam waktu 15 menit.
Apesnya, hingga korban membuat laporan di Polrestabes Palembang uang miliknya yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.
Karena kesal merasa ditipu, korban pun membuat laporan ke polisi.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban penipuan.
Dan laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk di proses lebih lanjut.
"Laporan korban sudah diterima dalam perkara Pasal UU No 1 Tahun 1946, tentang Pasal 378 KUHP, " ujar Kompol Abu Dani, Rabu (3/11/2021)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ingin Kencan Dengan Wanita Bookingan, Remaja di Palembang Justru Tertipu Rp 2,7 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/prostitusi_20160504_201946.jpg)