Viral Polisi Menangis Karena Dipecat, Kapolres Langkat Angkat Bicara, Beberkan Deretan Kasusnya
Terungkap alasan polisi menangis karena dipecat, Kapolres Langkat beberkan kasusnya dari pemerasan hingga masuk dinas suka-sukanya
POSBELITUNG.CO, STABAT - Viral di media sosial seorang polisi di Polres Langkat menangis karena dipecat dari kepolisian.
Diketahui polisi menangis yang viral di media sosial tersebut bernama Bripka Abdul Tamba.
Dalam video yang viral tersebut, polisi tersebut tak terima dipecat dari kesatuannya.
Ia merasa telah dizolimi oleh istrinya sendiri.
Baca juga: Kendarai Motor Custom, Presiden Joko Widodo Jajal Sirkuit Mandalika Jelang WSBK 2021
Namun, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan bahwa Bripka Abdul Tamba dipecat karena terlibat berbagai kasus.
Berdasarkan catatan, Bripka Abdul Tamba sudah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, bahkan tindak pidana.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka Abdul Tamba diantaranya, tahun 2010 melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.
Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.
Baca Juga: Pria Punya 4 Istri dan 16 Selingkuhan,Ungkap Rahasia Kuat dan Akur Tinggal Serumah
"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahguna narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan Rp 200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya.
Kemudian, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran disiplin tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.
"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.
Baru-baru ini, kata Danu, anggotanya itu juga sesuka hatinya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Pengantin Pria Ngelus Dada, Istri Menolak Ajakan Malam Pertama, Kabur ke Hotel Tiduri Pacar Sejenis
Karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan PTDH terhadap Bripka Abdul Tamba.