Gadis Remaja Menanggung Malu, Hamil 6 Bulan Anak Adiknya, Pengaruh Video Dewasa Kakaknya Jadi Korban
Akibat kebiasaan menonton video dewasa di ponsel, seorang ABG terpengaruh. Ia menyetubuhi kakaknya sendiri berkali-kali hingga hamil 6 bulan
POSBELITUNG.CO, NIAS - Hati orang tua pilu dan hancur mengetahui kondisi anak gadisnya ternyata telah dihamili.
Yang paling menyedihkan, pelaku yang menghamili anak gadisnya ternyata adalah anak laki-lakinya sendiri yang baru beranjak gede alias.
Gadis hamil tersebut bernisial YN (17) di Nias kini harus mengandung anak dari adiknya sendiri.
Baca juga: Pengantin Baru Cupi Cupita, Panik Dibuat Tak Bedaya di Malam Pertama, Sempat Takut: Sakit Nggak Ya
Ia disetubuhi oleh adiknya NS yang baru berusia 15 tahun.
Kini YN harus menanggung malu, mengandung anak inses.
Ia hamil 6 bulan karena dipaksa berhubungan inses dengan adiknya yakni NS berkali-kali.
Peristiwa memilukan ini berawal dari kelakuan NS sendiri.
Karena memiliki ponsel, ia kerap menonton video dewasa di ponselnya.
Rupanya akibat pengaruh video dewasa tersebut NS pun mencoba melampiaskannya.
Dan yang jadi pelampiasannya adalah kakak perempuannya sendiri.
Baca juga: Nasib Pilu Siswi SD Dirudapaksa Pria, Istri Pelaku Lebih Kejam, Korban Dituduh Pelakor dan Disiksa
NS pun memaksa kakaknya YN untuk melayani nafsunya.
Hubungan intim kakak adik ini dilakukan sejak April 2021 hingga Juni 2021.
NS mengakui memaksa kakaknya untuk berhubungan intim.
Rupanya perbuatan NS ini tak hanya sekali dilakukannya.
Ia berkali-kali menyetubuhi kakak kandungnya sendiri.
Akibatnya YN pun hamil anak dari adiknya sendiri yakni NS.
Baca juga: Pengantin Baru Syok, Menjerit Lihat Sosok di Ranjang, Malam Pertama Dahsyat Ternyata Bukan Suaminya
"Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, Selasa (23/11/2021).
Meskipun masih pelaku dan korban dibawah umur, untuk proses hukumnya akan terus berlanjut.
"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Biodata Cupi Cupita, Pedangdut Beberkan Malam Pertamanya, Pengantin Baru Dibuat Lelah Suaminya
Sebagai catatan: Pengaruh video dewasa terhadap anak-anak remaja sangatlah buruk.
Kasus ini patutlah untuk dijadikan contoh agar semua orangtua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain handphone.
Jangan sampai kejadian ini terjadi pada anak-anak lainnya hingga membuat masa depannya rusak.
* Siswi SMP Disetubuhi Duda Kesepian Dicerai Istri
Sudah tujuh tahun menduga, pria berinisial MM (43) tak tahan saat melihat siswi SMP sedang berbaring sambil menonton TV.
Duda berinisial MM, masuk ke rumah siswi SMP yang berusia 14 tahun tersebut dan menyetubuhinya.
Siswi SMP tersebut tak berdaya melawan duda tersebut.
Baca juga: Mama Muda Ditelanjangi Suami, Tanpa Busana Diseret ke Rumah Selingkuhan, Marah Istrinya Main Serong
Kejadian duda menyetubuhi siswi SMP ini terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Bejadnya duda tersebut, ia melampiaskan nafsu birahinya ke siswi SMP berulang-ulang kali.
Terakhir, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah menonton televisi (TV).
Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun, sedangkan pelaku adalah MM (43).
"Pelaku ini statusnya duda, korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Giritontro," terang dia saat menggelar konferensi pers di Mapolres kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah 10 tahun menduda karena pisah dengan istrinya tega melakukan pelecehan sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Bidan Terlibat Cinta Segitiga, WA dan Video Selingkuh jadi Bukti, Suami Geram Istri Telantarkan Anak
Tak berhenti di sana, juga sampai melakukan rudapaksa sebanyak satu kali.
Kejadian kelam itu dialami korban selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021 yang dilakukan di rumah korban.
"Kronologi terungkap saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," terang dia.
Setelah itu, kata Dydit, terjadilah aksi pelecehan itu.
Tak lama, pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk pulang tanpa berdosa.
"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," aku dia.
Di sana korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," jelasnya.
Baca juga: Pemuda Intimi Kekasihnya di Pantai, Direkam Diam-Diam, Kesal Diputusin Video Mesum Jadikan Status
Kemudian pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, kerena yang dialami korban hingga menjadi trauma.
"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," dia menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan TribunSolo.com